Ilmu

on Senin, 27 April 2009

Ilmu pengetahuan merupakan fondasi bangun dan tegaknya sebuah peradaban. Untuk membangun kembali sisten ekonomi Islam diperlukan ilmu pengetahuan karena ilmu dalam Islam adalah syarat untuk dapat mengauasai duania dan akhirat. Maka dapat disepakati mundurnya umat Islam adalah karena sedang mengalami krisis ilmu.
Menegakkan ilmu pengetahuan Islam berarti mengarahkan cara berpikir ilmuwan sejalan dengan prinsip-prinsip Islam. Hal ini disebabkan karakteristik dan manfaat ilmu pengetahuan sangat bergantung pada worldview yang memproduksi ilmu tersebut.Sementara aspek praktis yang menyentuh umat dari lini terbawah samapi atas tidak dapat dilepaskan dari ilmu. Maka tidak cukup menciptakan sarana dan prasarana fisik bersimbolkan Islam tapi kosong tanpa isi.

Segala puji bagi Allah, yang maha Pengasih dan maha Penyayang, Penguasa seluruh dunia, Raja di Hari Pembalasan, Yang mengumpulkan seluruh ilmu dalam Zat-Nya dan yang menciptakan seluruh ilmu untuk selamanya. Salawat dan salam semoga dilimpahkan atas Nabi-Nya tercinta, Muhammad, sallallahu alayhi wa sallam, yang tidak diajari oleh seorang manusiapun kecuali oleh-Nya. Beliaulah Nabi yang terakhir dan yang paling dimuliakan, penutup rantai kenabian yang diutus ke dunia ini dan membimbing kita menuju jalan yang benar. Salawat dan salam juga dilimpahkan atas Keluarganya dan para Sahabatnya, yang terpilih diantara yang terbaik dan saling berkasih sayang. Allah berfirman dalam Surat al-Fath:
Dialah yang mengutus Rasul-Nya dengan Petunjuk dan Deen al-Haq untuk dimenangkan di atas deen yang lainnya dan cukuplah Allah sebagai Saksinya.

Muhammmad adalah Rasul Allah, dan mereka yang bersamanya keras terhadap kafirun, namun saling menyayangi satu sama lain,
(Qur'an, 48: 28-29)


Kegagalan ilmu tercermin dari ketidak mampuan untuk memberikan minimal pencerahan masalah pada realitas. Sedangkan dasar tujuan ilmu itu sendiri salah satunya adalah memberikan arah apa yang semestinya dilakukan. Ilmu tidak hanya terbatas pada menjelaskan fenomena tanpa memberikan jawaban apa yang semestinya terjadi pada fenomena. Ilmu adalah media manusia untuk mencapai tujuan hidup dan bahkan mengubah hakikat hidup itu sendiri (Khuza`i, 2007). Maka ilmu pengetahuan tidak dapat mengelak dari nilai karena ilmu pengetahuan tidak bisa berjalan sendiri. Kegagalan ilmu pengetahuan dalam mengatasi masalah pada realitas dapat kita telusuri melalui epistimologis dan ontologis ilmu pengetahuan. Ontologi menurut Azhim ( 1989) adalah upaya untuk mengejar realitas. Lebih jauh Azhim menjelaskan ontologi merupakan suatu upaya untuk menjawab apakah realitas itu obyektif atau subyektif, adakah hubungan antara pengamatan dengan yang diamati, apakah realitas itu ada “di luar” atau didalam diri. Grafikin , 1988,1989) dalam Agusti (2000) mendefinisikan ontologi sebagai asumsi tentang obyek penelitian yaitu berupa pertanyaan tentang keberadaan suatu obyek penelitian atau realitas sosial. Peneliti harus memiliki keyakinan tentang keberadaan obyek yang diteliti apakah bersifat konkrit atau hanya merupakan suatu konsep. Apabila kemudian yang di persoalkan adalah dengan cara apa mengetahui realitas,apakah alat indera, emosi, akal, instink atau intuisi, maka peneliti memasuki wilayah epistimologi. Epistimologi atau teori ilmu pengetahuan menjelaskan apa yang disebut kebenaran dan menjelaskan cara yang dapat membantu diperolehnya kebenaran itu (Khuza`i, 2007). Oleh karena itu epistimologi memiliki hubungan yang erat dengan pandangan hidup karena keduanya bekerja dalam pikiran manusia ( Zarkasyi, 2005 lihat juga Arif, Syafrin, Daud, 2005). Bahwa ilmu pengetahuan adalah hasil dari sebuah pandangan hidup yang diwarnai oleh agama, bangsa maupun sebuah peradaban adalah mutlak. Artinya, setiap ilmu, jika kita amati prinsip-prinsip epistimologisnya, akan terurai kandungan nilai yang sumbernya adalah worldview atau pandangan hidup suatu bangsa, agama dan peradaban. Al-Attas dalam Daud (2005) memberikan penekanan epistimologis pada aspek spiritual sebagai salah satu faktor yang mempengaruhi worldview dimana pencapaian ilmu dan pemikiran, yang juga disebut dengan proses perjalanan jiwa pada makna, adalah merupakan proses spiritual. Daud (2005) menjelaskan pemikiran Al-Attas sebagai berikut :
……bahwa ilmu, yang memerlukan serentetan usaha dari orang yang mengetahui untuk memilikinya, adalah pemberian Alloh SWT kepada siapa saja yang dikendaki-Nya. Dengan demikian, seseorang yang berpotensi mengetahui sesuatu perlu membuat persiapan intelektual dan spiritual agar layak menerima pemberaian Allah SWT ini. (pp. 65)

Ilmu psikologi atau sosiologi Amerika berbeda dari Cina, ilmu fiqih tidak diketemukan dalam peradaban India. Oleh karena itu prinsip-prinsip epistimologi kontemporer yang lahir dari peradaban Barat modern bila dicermati mengandung nilai-nilai Barat. Dari uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa ilmu pengetahuan tidak bebas nilai melainkan sarat dengan nilai-nilai yang melahirkan ilmu tersebut. lmu pengetahuan tidak muncul secara tiba-tiba atau lahir dengan sendirinya melainkan dari worldview. Zarkasyi (2005) menjelaskannya sebagai berikut :
………..perlu ditegaskan bahwa ilmu dalam Islam dan dalam tradisi manapun tidak lahir secara tiba-tiba. Seperti dijelaskan diatas fondasi bagi lahirnya suatu disiplin ilmu adalah worldview yang memiliki konsep-konsep keilmuan. Worldview ilmiyah ini kemudian menghasilkan tradisi intelektual (tradisi ilmiyah) dalam masyarakat dan selanjutnya lahirlah disiplin ilmu.

Menurut Subiyantoro dan Triyuwono (2004), ilmu pengetahuan ada dari konteks yang melahirkannya atau context of discovery Lebih lanjut Subiyantoro dan Triyuwono menjelaskan bahwa pada konteks ruang dan waktu tertentu ilmu itu ada tidak saja dipengaruhi oleh faktor murni ilmiah melainkan didorong juga oleh faktor ideologi, moral, religius, dan tradisi. Oleh karena itu, pernyataan bahwa ilmu pengetahuan bersifat bebas nilai dan universal, dapat diterapkan pada segala lingkungan sosiologis dan psikologis, budaya dan norma lokal, agama beserta nilai-nilai spiritualnya adalah tidak beralasan. Pemerkosaan yang dilakukan oleh ilmu pengetahuan terhadap tatanan masyarakat dan alam sebagai wujud dari realitas seperti yang tergambar saat ini seperti kemiskinan, kejahatan sosial, bencana alam merupakan cerminan kegagalan dari sebuah ilmu pengetahuan.
Seorang ilmuwan dalam memproduksi ilmu pengetahuan memiliki tanggung jawab sosial. Ilmu pengetahuan yang dihasilkan tidak hanya terbatas pada kegiatan keilmuan secara individual akan tetapi ilmu pengetahuan yang dihasilkan dapat bermanfaat bagi masyarakat. Seperti yang telah diuraikan diatas dikatakan bahwa ilmu adalah hasil dari pandangan hidup suatu bangsa, agama, nilai-nilai tertentu. Membagun ilmu pengetahuan melalui pendekatan prinsip-prinsip Islam akan menghasilkan produk keilmuwan yang sarat dengan nilai-nilai Islam. Produk keilmuwan Islam memiliki perbedaan yang sangat mendasar dengan produk keilmuwan barat. Qur`an dan Hadist sebagai sumber primer sangat menekankan aspek tauhid dimana segala aspek hidup merupakan pengabdian kepada Tuhan. Ketika ekonomi berbicara masalah laba maka bagaimanakah laba yang dibenarkan oleh Tuhan, ketika ekonomi mengatur masalah distribusi laba maka bagaimanakah distribusi laba yang dibenarkan dalam prinsip Islam. Oleh karena itu peranan Qur`an dan Hadist dalam memproduksi ilmu pengetahuan Islam adalah sebuah keharusan. Maka wahyu adalah sebagai salah satu sumber primer untuk mencapai tujuan ilmu yaitu mencapai kepastian dan keyakinan dimana akal dan indera saja tidak mencukupi untuk mencapai keyakinan tersebut. Maka ilmu ini memiliki bobot atau isi yang lebih tinggi dibandingkan dengan ilmu yang hanya bersumber pada indera dan akal.
.
DARI FENOMENA MENUJU PARADIGMA
Seperti yang telah diuraikan diatas, ilmu pengetahuan dalam tataran filsafat yang melingkupinya memiliki tiga landasan utama yaitu aspek ontologi yakni usaha untuk memahami realitas, aspek epistimologis berkaitan dengan proses pencarian ilmu, kebenaran dan menjelaskan apa yang disebut kebenaran, dan yang ketiga adalah aspek aksiologis berkaitan dengan nilai-nilai etika sebagai dasar sikap dan tindakan manusia dalam pencarian kebenaran. Masalahnya ketiga aspek diatas sangat bergantung pada cara pandang (worldview) yang sarat dengan pengaruh agama, nilai-nilai budaya dan peradaban. Sebagai konsekuensi logis, ilmu yang lahir dari worldview Barat akan merefleksikan cara pandang dan pola pikir Barat yang melahirkan epistimologis modern ala barat.
Masa pencerahan pada abad pertengahan (Dark Age) diklaim sebagai awal mula kebangkitan ilmu barat dimulai tidak harmonisnya para saintis di Eropa dengan gerejawan sehingga menimbulkan desakan untuk melakukan pencerahan pemikiran yang dikenal dengan Renaissance / Enlightenment / Aufklarung di Italia, Prancis, Inggris dan Jerman. Dari Gereja yang dianggap sebagai penghambat berkembangnya ilmu pengetahuan karena doktrin-doktrin yang kolot yang bersifat memenjarakan kreativitas dan ide-ide pengetahuan. hingga inkuisisi Galileo Galilea yang berpandangan Heliosentris (matahari sebagai pusat tata surya) dan bukan sebagaimana diyakini pemuka gereja yang Geosentris (bumi yang menjadi pusat tata surya) sehingga membawanya pada hukuman mati, justru dijawab para ilmuwan Barat di masa pencerahan dengan sekularisasi. Teori yang dicetuskan oleh August Comte dan dianut oleh Durkheim, Weber, Max, Freud, Thomas Luckman dan Bryan Wilson ini dikenal sebagai ”secularization thesis”. Teori ini menyatakan bahwa modernisasi secara otomatis melahirkan sekularisasi. Sekularisasi adalah terbebasnya manusia dari agama dan metafisika, dari aspek religius dan spiritual serta menafikkan supranatural. Sekularisme mengakui wujud alam sebagai materi (physic) dan menolak makna dibalik materi (metaphysic). Arif (2005;pp.35) menjelaskan beberapa sebab terjadinya sekularisasi, pertama, pergolakan pikiran dan pertarungan gagasan seperti tercermin dalam kasus Copernicus, Galileo, Darwin dan para saintis lain yang menentang doktrin gereja dan beberapa diantaranya berakhir eksekusi mati karena kukuh dalam memegang prinsip keilmuan mereka. Kedua, sekularisasi dalam kerangka modernisasi seperti perubahan masyarakat dari agraris ke industri, dari kehidupan pedesaan menjadi perkotaan, dari kebiadaban menjadi peradaban.
Sekularisasi menjawab bahwa dalam memperoleh dan mengembangankan ilmu pengetahuan harus meninggalkan nilai-nilai spiritual. Agama telah ditanggalkan karena dianggap telah menghadang perkembangan sains dan pengetahuan. Hal ini mengakibatkan epistemologi Barat modern-sekuler melahirkan faham-faham semisal materialisme, rasionalisme, empirisme eksistensialisme, ateisme, kapitalisme, liberalisme, sosialisme, humanisme, relativisme, dan lain-lain.
Epistemologi Barat semakin jelas pada logika positivisme bahwa hanya panca indera (empiris) dan akal (rasionalisme) saja yang menjadi sumber pengetahuan , sehingga sesuatu disebut ilmu dan mengandung kebenaran ketika dapat dibuktikan melalui seperangkat analisis dan verifikasi yang logis dan empiris. Logika positivisme lebih mementingkan aspek materi karena terukur oleh indera dan akal akan tetapi menafikkan makna dibalik materi (metaphysic). Pernyataan itu dengan tegas diutarakan Immanuel Kant, filosof asal Jerman, bahwa metafisika tak memiliki nilai epistemologis (metaphysical assertions are without epistemological values) (Latief, 2007). Menurut Kant, pengetahuan adalah mungkin, namun metafisika adalah tidak mungkin karena tidak bersandarkan pada panca indera. Epistimilogi barat ini menjadi dasar bagi seluruh bidang ilmu baik di bidang sains, ilmu-ilmu fisika dan terapan, dan lain-lain yang pada akhirnya membentuk manusia yang berwatak sekuleristik, materialistik, serta utilitarianistik (asas manfaat).
Berbeda dengan Islam, epistimologi sangat berkaitan dengan struktur metafisika dasar Islam yang merupakan formula sejalan dengan wahyu (revelation), hadith, ilham (intuisi), akal dan pengalaman. Metafisika sendiri menurut Al-Attas (1978;pp.34) adalah ilmu tentang Wujud yang tidak melibatkan perenungan dan refleksi intelektual belaka, tetapi juga didasarkan atas pengetahuan yang dicapai melalui pengabdian praktis terhadap Wujud yang direnungkan tersebut melalui sistem hukum yang diwahyukan. Oleh karena itu segala aktivitas keilmuan dalam Islam tidak dapat dilepaskan dari unsur spiritual berupa pengabdian kepada Tuhan melalui wahyu sebagai pedoman dimana prinsip ini ditanggalkan oleh barat. Maka untuk mengetahui hakekat realitas tidak cukup hanya dengan menggunakan akal dan panca indera melainkan juga yang telah disebutkan diatas.
Dalam proses penciptaan ilmu pengetahuan, Islam mengharuskan peneliti untuk menggali dan menyatukan seluruh kemampuan internalnya yaitu kemampuan intelektual, jiwa dan spiritual secara terpadu dan optimal. Kemampuan internal dipergunakan untuk mengerti dan memahami fenomena dan menmbangunnya menjadi sebuah ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi seluruh alam.
Dalam Islam, epistimologi sangat berhubungan dengan struktur metafisika dasar Islam yang disusun sejalan dengan wahyu, hadith, akal, pengalaman dan intuisi. Artinya ilmu pengetahuan dalam Islam adalah sebuah produk yang terbentuk dari pemahaman terhadap wahyu yang sifatnya universal, permanen dan dinamis,pasti, samar-samar, yang asasi dan tidak. Oleh karena itu, dalam membangun ilmu pengetahuan dalam Islam tidak dapat hanya mengandalkan dan mengakui kapasitas intelektual rasional seperti pada modernisme tetapai menyatukan juga kemampuan jiwa dan spiritual manusia. Hal ini dijelaskan Qardlawiy dalam bukunya sebagai berikut :
Kita segenap kaum muslimin mempercayai dua sumber yaitu materi dan akal, dan menghargainya sebagai perangkat penting, bahkan sebagai nikmat yang agung, yang dikaruniakan oleh Alloh kepada manusia agar mereka mengenal dirinya dan alam raya di sekelilingnya. Dengan ilmu pengetahuan ia mampu menyingkap aturan dan rahasia-rahasia alam yang dianggap sebagai kesaksian paling besar dan bukti paling akurat akan adanya Tuhan Yang Maha Tinggi, yang telah menciptkana segala sesuatu dan memberinya petunjuk.
.........namun begitu, kita segenap umat muslimin percaya bahwa masih ada sumber lain bagi ilmu pengetahuan, yang kedudukannya lebih tinggi ketimbang dua sumber ini. Sumber ini meluruskan dua sumber tadi jika keduanya menyimpangt dari kebenaran atau tersesat jalan. Sumber itu adalah wahyu ilahi (al-wahy al-ilahy). (1996, pp. 117 – 118)

Mengkonstruksi ilmu pengetahuan dalam Islam tidak dapat dilepaskan dari tujuan ilmu pengetahuan. Al-Qur`an dan hadisth merupakan sumber atau rujukan utama bagi yang mengakui dirinya Islam. Segala aspek merupakan bentuk pengabdian kepada Tuhan, menjadikan konstruksi ilmu pengetahuan adalah juga salah satu bentuk pengabdian kepada Tuhan. Al-Qur`an membawa tujuan ilmu pengetahuan sebagai alat untuk mencapai tujuan yang lebih tinggi dan umum dari sekedar tujuan ilmu pengetahuan itu sendiri. Azim (1989) menjelaskan bahwa tujuan ilmu pengetahuan adalah untuk mencapai dua kebaikan yaitu dunia dan akhirat. Bahkan lebih jauh dari itu tujuan terbesar ilmu pengetahuan dalam Islam adalah komunikasi dengan Alloh. Oleh karena itu, bila kita mengkonstruksi ilmu pengetahuan berdasarkan pada konsep Kant atau Charles Robert Darwin, maka tujuan ilmu pengetahuan diatas mustahil dapat tercapai. Oleh karena itu maka dari sisi epistimologi Islam dan Barat modern sangat berbeda. Hal ini dijelaskan oleh Setia dalam tulisannya sebagai berikut :

Jadi yang sebenarnya membedakan epistimologi Islam dengan epistimologi Barat mosern ialah faham tentang skop atau kemampuan indrawi,autoritas, akal dan intuisi. Perbedaan faham ini akhirnya menjadi titik tolak keyakinan wujudi (ontological commitment) masing-masing. Bagi kita Wujud meliputi alam yang tampak (`alam al-syahadah) dan alam tak tampak (alam al-ghayab), dan kedua alam ini bersepadu dalam genggaman al-dhat al-Wajib al Wujud, ........
Bagi saintis modern, Wujud dibatasi pada alam yang nampak, yaitu alam phenomena semata-mata, maka ilmu insan hanya mencapai alam tampak karena itu sajalah yang wujud..........(2005, pp.57)

Ilmu pengetahuan menurut Islam bertujuan untuk menggapai keselamatan dunia dan akhirat. Untuk mencapai hal tersebut, dalam mengkonstruksi ilmu pengetahuan memadukan seluruh potensi intelektual ,akal, pengalaman dan intuisi yang sejalan dengan wahyu dan hadisth. Keselamatan dunia lebih diorientasikan pada kebutuhan duniawi namun aspek duniawi ini sangat berhubungan dengan nilai-nilai spiritual dalam proses dan distribusinya untuk menggapai kenikmatan akhirat yang kekal.
Dapat disimpulkan bahwa perbedaan paradigma keilmuan antara Islam dengan Barat diawali dari perbedaan ontologis dimana Barat memahami wujud alam ini hanya sebagai materi (physic) sehingga epistimologinya hanya berdasarkan akal dan panca indera. Sedangkan segala apek diluar materi ditanggalkan karena irasional atau tidak dapat diterima oleh akal. Realitas yang dipahami hanya terbatas pada alam nyata dan dianggap sebagai satu-satunya realitas. Kekosongan wahyu menghasilkan ilmu pengetauan yang hanya terkait dengan fenomena. Sedangkan perspektif keilmuan dalam Islam memahami wujud alam baik sebagai ‘alam ghayb (metaphysic) dan ‘alam syahadah (physic) dan wahyu sebagai sumber ilmu tentang kedua alam itu. Perbedaan inilah yang apad akhirnya melahirkan keimanan dan pandangan-hidup (worldview) yang berbeda mengenai Realitas Akhir. Hal ini dipertegas oleh Armas dalam tulisannya sebagai berikut :
Memang antara Islam dengan filsafat dan sains modern terdapat persamaan khususnya dalam hal-hal yang menyangkut sumber dan metode ilmu, kesatuan cara mengetahui secara nalar dan empiris, kombinasi realisme, idealisme, dan pragmatisme sebagai fondasi kognitif bagi filsafat sains; proses dan filsafat sains. Bagaimanapun terdapat sejumlah perbedaan mendasar dalam pandangan hidup (divergent worldviews ) mengenai Realitas akhir. Dalam Islam, wahyu merupakan sumber ilmu tentang realitas dan kebenaran akhir berkenaan dengan makhluk ciptaan dan Pencipta. (2005;pp.13)
Lebih lanjut Setia (2005) memperjelas perbedaan mendasar epistimologi Islam dengan barat modern dalam tulisannya sebagai berikut :
Jadi yang sebenarnya membedakan epistimologi islam dengan epistimologi Barat modern ialah faham tentang skop atau kemampuan inderawi, autoritas, akal dan intuisi. Perbedaan faham ini akhirnya menjadi titik-tolak keyakinan wujudi (ontological commitment ) masing-masing. Bagi kita Wujud meliputi alam yang tampak (’alam al-syahadah ) dan alam tak tampak ( ’alam al-ghayb ), dan kedua alam ini berpadu dalam genggaman ’al-dhat al-Wajib al-Wujud, dan insan mampu mencapai ilmu sekedar kemampuannya tentang ketiga kategori wujud ini.
Bagi saintis modern, Wujud dibatasi pada alam yang nampak, yaitu alam phenomena ini semata-mata, maka ilmu insan hanya mencapai alam tampak karena itu sajalah yang wujud......(pp.57)


EPISTIMOLOGI ISLAM SEBAGAI DASAR EKONOMI ISLAM
Tidak dapat dipungkiri bank syariah menjadi salah satu obor bagi sistem ekonomi Islam. Bahkan terdapat kecenderungan makna bahwa ekonomi islam adalah perbankan Islam. Padahal ekonomi Islam mencakup banyak sekali aspek seperti produksi, konsumsi, distribusi dan bukan hanya pertukaran. Ekonomi Islam juga membahas permasalahan yang berkaitan dengan sektor ril dan bukan hanya sektor keuangan. Ekonomi Islam tidak hanya membahas masalah praktis namun juga nilai-nilai. Ekonomi Islam memiliki dasar prinsip yang kuat pada pengembangan ilmunya melalui epistimologi Islam yang lahir melalui pandangan hidup Islam seperti yang telah dijelaskan diatas.
Ilmu ekonomi yang lahir dari sebuah peradaban dimanfaatkan untuk mengatasi permasalah yang ada di peradaban tersebut.Ketika ilmu konvensional lahir dari peradaban Barat, ilmu tersebut dimanfaatkan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di Barat. Tentunya nilai-nilai yang dianggap baik oleh peradaban Barat akan dijustifikasi kebenarannya melalui ilmu pengetahuan. Sebagai salah satu contoh adalah konsep interest sebagai hasil atau return dari capital. Karena interest dianggap baik maka salah satu bahasan dalam faktor produksi adalah interest sebagai cost of capital. Interest sendiri identik dengan kapitalisme sehingga interest merupakan hal yang wajar untuk diaplikasikan dan yang menjadi media pelaksana konsep tersebut dimana lagi kalau bukan perbankan. Bagaimana dengan Islam yang tidak menerima bunga karena bunga termasuk kategori riba ? Tentunya bank Islam dalam mengislamkan lembaganya harus mengembalikan hal-hal yang bersifat praktis kepada nilai dan pandangan hidup peradaban Islam sehingga bank Islam betul-betul menjadi its alternative dan bukan sebagai variant of capitalism .Oleh karena itu, pengembangan ilmu ekonomi Islam jangan hanya berkutat pada praktisnya saja tanpa memperhatikan epistimologis Islam yang sarat dengan nilai-nilai bersumber dari Wahyu. Islam mengakui panca indera sebagai sumber ekonomi lewat kajian-kajian empirisnya seperti hukum permintaan dan penawaran dan Islam juga mensahkan akal sebagai upaya pencarian kebenaran dan oleh karena itu ilmu-ilmu rasional seperti matematik melalui statistik ekonomi memiliki kedudukan yang penting dalam pengembangan ilmu ekonomi Islam. Akan tetapi terdapat satu prinsip yang tidak mungkin ditinggalkan dalam memperoleh ilmu adalah melalui ’khabar sadiq’ berupa wahyu yang diterima oleh Rasulullah seperti larangan riba, zakat, dan lain-lain. Adanya realitas akhir selain wujud materi sebagai tempat yang lebih kekal merupakan salah satu tujuan memperoleh dan mengaplikasikan ilmu pengetahuan dalam Islam. Sehingga wajarlah bila dalam ilmu ekonomi Islam, membuat formula sistem produksi, distribusi, pertukaran, dan lain-lain adalah bagian dari pengabdian yang akan dipertanggung jawabkan kepada Tuhan dan untuk mendapatkan tempat yang mulia.
Hal ini dapat kita contohkan pada konsep kepemilikan. Kepemilikan menurut Islam berbeda dengan kepemilikan menurut doktrin kapitalisme dan sosialisme. Konsep kepemilikan dalam kapitalisme berorientasikan pada kepentingan individu dimana individu memiliki hak mutlak atas kekayaannya yang dimiliki dan dikelola. Manusia dianggap sebagai the economic man dimana dalam perilaku bisnisnya hanya berdasarkan keuntungan maksimal yang dilaksanakan secara rasional dan menanggalkan nilai-nilai spiritual. Sementara itu, kepemilikan dalam sosialisme diwakili oleh pandangan Karl Marx dimana kepemilikan pribadi tidak diakui dan menafikkan konsentrasi modal, sehingga mengesampingkan kerjasama, pembagian kerja dalam proses produksi. Persamaan konsep kepemilikan kapitalisme dan sosialisme adalah menanggalkan nilai-nilai spiritual. Islam sendiri sangat menekankan pada keseimbangan dalam segala aspek kegiatan ekonomi baik itu dalam kepemilikan, pengolahan, distribusi, dan konsumsi. Hak kepemilikan mutlak dalam Islam ada ditangan Allah dan manusia hanya sebagai wakilNya untuk mengelola melalui konsep amanah. Oleh karena itu manusia tidak memiliki hak mutlak atas sumber alam hanya saja manusia diberi wewenang untuk mengembangkan, memodifikasi, memperbaiki serta meningkatkan produktifitas sumber-sumber tersebut untuk tujuan perbaikan kondisi masyarakat (Alvie dan Roubaie, 2005). Oleh karena itu Islam melihat organisasi dalam hal ini perusahaan, produksi, distribusi, konsumsi dalam bingkai spiritual. Misalnya dalam hal distribusi laba, Islam menekankan konsep keadilan dimana ibarat sebuah kue, laba tidak hanya didstribusikan untuk share holder dan stake holder tetapi juga untuk alam dan kesejahteraan umat melalui zakat. Zakat juga manifestasi kepemilikan individu yang tidak mutlak dimana masih ada hak individu lain yang telah diatur dan ditetapkan Allah.
Contoh lain pengembangan ekonomi Islam dalam bidang akuntansi syariah melalui bingkai metafora amanah yang pertama kali ditawarkan oleh Triyuwono (1997) melalui konsep “organisasi dalam metafora amanah”. Lebih lanjut Triyuwono (1997) memaparkan bahwa penggunaan metafora amanah dalam memandang dan membangun organisasi bertujuan untuk memberikan iklim humanis dan transedental dalam kehidupan organisasi. Konsistensi antara organisasi dan akuntansi dalam perspektif Islam bermuara pada nilai-nilai Islam dan tujuan Syariah yang bersumber pada Al-Qur`an dan Hadist. Merujuk pada pendapat Mas`udi (1995) tujuan ditetapkannya syari`at (Maqasid Syari`ah) tidak lain adalah kemaslahatan manusia dengan terjaminnya kebutuhan primer (dharuriyah), sekunder (hajiyah) dan pelengkap (thasiniyah). Oleh karena itu maksud dan tujuan organisasi dan akuntansi yang berpijak pada nilai-nilai syariah tidak lain untuk mewujudkan kemaslahatan manusia seperti yang telah disebutkan diatas.
Islam adalah agama yang sempurna (komprehensif) yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, baik aqidah, ibadah, akhlak maupun muamalah. Salah satu ajaran yang sangat penting adalah bidang muamalah/ iqtishadiyah (Ekonomi Islam). Kitab-kitab Islam tentang muamalah (ekonomi Islam) sangat banyak dan berlimpah, Jumlahnya lebih dari seribuan judul buku. Para ulama tidak pernah mengabaikan kajian muamalah dalam kitab-kitab fikih mereka dan dalam halaqah (pengajian-pengajian) keislaman mereka. Seluruh Kitab Fiqh membahas fiqh ekonomi. Bahkan cukup banyak para ulama yang secara khusus membahas ekonomi Islam, seperti kitab Al-Amwal oleh Abu Ubaid, Kitab Al-Kharaj karangan Abu Yusuf, Al-Iktisab fi Rizqi al-Mustathab oleh Hasan Asy-Syaibani, Al-Hisbah oleh Ibnu Taymiyah, dan banyak lagi yang tersebar di buku-buku Ibnu Khaldun, Al-Maqrizi, Al-Ghazali, dan sebagainya.
Namun dalam waktu yang panjang, materi muamalah (ekonomi Islam) cenderung diabaikan kaum muslimin, padahal ajaran muamalah bagian penting dari ajaran Islam, akibatnya, terjadilah kajian Islam parsial (sepotong-sepotong). Padahal orang-orang beriman diperintahkan untuk memasuki Islam secara kaffah (menyeluruh).

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَآفَّةً وَلاَ تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينُُ

”Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara menyeluruh (kaffah) . Jangan ikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu. (QS.Al-Baqarah 208).
Akibat lainnya, ialah ummat Islam tertinggal dalam ekonomi dan banyak kaum muslimin yang melanggar prinsip ekonomi Islam dalam mencari nafkah hidupnya, seperti riba, maysir, gharar, haram, batil, dsb.
Ajaran muamalah adalah bagian paling penting (dharuriyat) dalam ajaran Islam. Dalam kitab Al-Mu’amalah fil Islam, Dr. Abdul Sattar Fathullah Sa’id mengatakan :
ومن ضرورات هذا الاجتماع الانسان وجود معاملات ما بين أفراده و جماعته
ولذالك جاءت الشريعة الالهية لتنظيم هذه المعاملات وتحقيق مقصودها والفصل بينهم
Artinya :
Di antara unsur dharurat (masalah paling penting) dalam masyarakat manusia adalah “Muamalah”, yang mengatur hubungan antara individu dan masyarakat dalam kegaiatan ekonomi. Karena itu syariah ilahiyah datang untuk mengatur muamalah di antara manusia dalam rangka mewujudkan tujuan syariah dan menjelaskan hukumnya kepada mereka
Menurut ulama Abdul Sattar di atas, para ulama sepakat tentang mutlaknya ummat Islam memahami dan mengetahui hukum muamalah maliyah (ekonomi syariah)
قد أتفق العلماء على أن المعاملات نفسها ضرورة بشرية
Artinya :Ulama sepakat bahwa muamalat itu sendiri adalah masalah kemanusiaan yang maha penting (dharuriyah basyariyah)
Fardhu ‘Ain
Husein Shahhathah (Al-Ustaz Universitas Al-Azhar Cairo) dalam buku Al-Iltizam bi Dhawabith asy-Syar’iyah fil Muamalat Maliyah (2002) mengatakan, “Fiqh muamalah ekonomi, menduduki posisi yang sangat penting dalam Islam. Tidak ada manusia yang tidak terlibat dalam aktivitas muamalah, karena itu hukum mempelajarinya wajib ‘ain (fardhu) bagi setiap muslim. Husein Shahhatah, selanjutnya menulis, “Dalam bidang muamalah maliyah ini, seorang muslim berkewajiban memahami bagaimana ia bermuamalah sebagai kepatuhan kepada syari’ah Allah. Jika ia tidak memahami muamalah maliyah ini, maka ia akan terperosok kepada sesuatu yang diharamkan atau syubhat, tanpa ia sadari. Seorang Muslim yang bertaqwa dan takut kepada Allah swt, Harus berupaya keras menjadikan muamalahnya sebagai amal shaleh dan ikhlas untuk Allah semata” Memahami/mengetahui hukum muamalah maliyah wajib bagi setiap muslim, namun untuk menjadi expert (ahli) dalam bidang ini hukumnya fardhu kifayah.

Oleh karena itu, Khalifah Umar bin Khattab berkeliling pasar dan berkata :
لا يبع في سوقنا الا من قد تفقه
“Tidak boleh berjual-beli di pasar kita, kecuali orang yang benar-benar telah mengerti fiqh (muamalah) dalam agama Islam” (H.R.Tarmizi)
Berdasarkan ucapan Umar di atas, maka dapat dijabarkan lebih lanjut bahwa umat Islam :
• Tidak boleh beraktifitas bisnis, kecuali faham tentang fikih muamalah
• Tidak boleh berdagang, kecuali faham fikih muamalah
• Tidak boleh beraktivitas perbankan, kecuali faham fiqh muamalah
• Tidak boleh beraktifitas asuransi, kecuali faham fiqh muamalah
• Tidak boleh beraktifitas pasar modal, kecuali faham fiqh muamalah
• Tidak boleh beraktifitas koperasi, kecuali faham fiqh muamalah
• Tidak boleh beraktifitas pegadaian, kecuali faham fiqh muamalah
• Tidak boleh beraktifitas reksadana, kecuali faham fiqh muamalah
• Tidak boleh beraktifitas bisnis MLM,kecuali faham fiqh muamalah
• Tidak boleh beraktifitas jual-beli, kecuali faham fiqh muamalah
• Tidak boleh bergiatan ekonomi apapun, kecuali faham fiqh muamalah
Sehubungan dengan itulah Dr.Abdul Sattar menyimpulkan :
ومن هنا يتضح أن المعاملات هي من لب مقاصد الدينية لاصلاح الحياة البشرية ولذالك دعا اليها الرسل من قديم باعتيارها دينا ملزما لاخيار لأحد فيه.
Artinya : Dari sini jelaslah bahwa “Muamalat” adalah inti terdalam dari tujuan agama Islam untuk mewujudkan kemaslahatan kehidupan manusia. Karena itu para Rasul terdahulu mengajak umat (berdakwah) untuk mengamalkan muamalah, karena memandangnya sebagai ajaran agama yang mesti dilaksanakan, Tidak ada pilihan bagi seseorang untuk tidak mengamalkannya.(Hlm.16). Dalam konteks ini Allah berfirman
وَإِلىَ مَدْيَنَ أَخَاهُمْ شُعَيْبًا قَالَ يَاقَوْمِ اعْبُدُوا اللهَ مَالَكُم مِّنْ إِلَهِ غَيْرُهُ وَلاَتَنقُصُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ إِنِّي أَرَاكُم بِخَيْرٍ وَإِنِّي أَخَافُ عَلَيْكُمْ عَذَابَ يَوْمٍ مُّحِيطٍ {84} وَيَاقَوْمِ أَوْفُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ وَلاَتَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَآءَهُمْ وَلاَتَعْثَوْا فِي اْلأَرْضِ مُفْسِدِينَ
Artinya :
‘Dan kepada penduduk Madyan, Kami utus saudara mereka, Syu’aib. Ia berkata, “Hai Kaumku sembahlah Allah, sekali-kali Tiada Tuhan bagimu selain Dia. Dan Janganlah kamu kurangi takaran dan timbangan. Sesungguhnya aku melihat kamu dalam keadaan yang baik. Sesungguhnya aku khawatir terhadapmu akan azab hari yang membinasakan (kiamat)”. Dan Syu’aib berkata,”Hai kaumku sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan. (Hud : 84,85)
Dua ayat di atas mengisahkan perdebatan kaum Nabi Syu’aib dengan umatnya yang mengingkari agama yang dibawanya. Nabi Syu’aib mengajarkan I’tiqad dan iqtishad (aqidah dan ekonomi). Nabi Syu’aib mengingatkan mereka tentang kekacauan transaksi muamalah (ekonomi) yang mereka lakukan selama ini.Al-Quran lebih lanjut mengisahkan ungkapan umatnya yang merasa keberatan diatur transaksi ekonominya
قَالُوا يَاشُعَيْبُ أَصَلَوَاتُكَ تَأْمُرُكَ أَن نَّتْرُكَ مَايَعْبُدُ ءَابَآؤُنَآ أَوْ أَن نَّفْعَلَ فِي أَمْوَالِنَا مَانَشَاؤُا إِنَّكَ لأَنتَ الْحَلِيمُ الرَّشِيدُ
Artinya : Mereka berkata, “Hai Syu’aib, apakah agamamu yang menyuruh kamu agar kamu meninggalkan apa yang disembah oleh nenek moyangmu atau melarang kami memperbuat apa yang kami kehendaki tentang harta kami. Sesungguhnya kamu adalah orang-orang yang penyantun lagi cerdas”.
Ayat ini berisi dua peringatan penting, yaitu aqidah dan muamalah
Ayat ini juga menjelaskan bahwa pencarian dan pengelolaan rezeki (harta) tidak boleh sekehendak hati, melainkan mesti sesuai dengan kehendak dan tuntunan Allah, yang disebut dengan syari’ah. Aturan Allah tentang ekonomi disebut dengan ekonomi syariah. Umat manusia tidak boleh sekehendak hati mengelola hartanya, tanpa aturan syari’ah. Syariah misalnya secara tegas mengharamkan bunga bank. Semua ulama dunia yang ahli ekonomi Islam (para professor dan Doktor) telah ijma’ mengharamkan bunga bank. (Baca tulisan Prof.Yusuf Qardhawi, Prof Umar Chapra, Prof.Ali Ash-Sjabuni, Prof Muhammad Akram Khan). Tidak ada perbedaan pendapat pakar ekonomi Islam tentang bunga bank. Untuk itulah lahir bank-bank Islam dan lembaga-lembaga keuangan Islam lainnya. Jika banyak umat Islam yang belum faham tentang bank syariah atau secara dangkal memandang bank Islam sama dengan bank konvensianal, maka perlu edukasi pembelajaran atau pengajian muamalah, agar tak muncul salah faham tentang syariah.
Muamalah adalah Sunnah Para Nabi. Berdasarkan ayat-ayat di atas, Syekh Abdul Sattar menyimpulkan bahwa hukum muamalah adalah sunnah para Nabi sepanjang sejarah.
وهذه سنة مطردة في الانبياء عليهم السلام كما قال تعالى
Artinya : Muamalah ini adalah sunnah yang terus-menerus dilaksanakan para Nabi AS (hlm.16), sebagaimana firman Allah
لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ
Artinya : Sesungguhnya kami telah mengutus rasul-rasul kami dengan membawa bukti yang nyata dan telah kami turunkan bersama mereka Al-Kitab dan neraca keadilan supaya manusia dapat menegakkan keadilan itu.
Pengertian Muamalah
Pengertian muamalah pada mulanya memiliki cakupan yang luas, sebagaimana dirumuskan oleh Muhammad Yusuf Musa, yaitu Peraturan-peraturan Allah yang harus diikuti dan dita’ati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia”. Namun belakangan ini pengertian muamalah lebih banyak dipahami sebagai“Aturan-aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam memperoleh dan mengembangkan harta benda”atau lebih tepatnya “aturan Islam tentang kegiatan ekonomi manusia”
Ruang Lingkup Muamalah
1. Harta, Hak Milik, Fungsi Uang dan ’Ukud )akad-akad)
2. Buyu’ (tentang jual beli)
3. Ar-Rahn (tentang pegadaian)
4. Hiwalah (pengalihan hutang)
5. Ash-Shulhu (perdamaian bisnis
6. Adh-Dhaman (jaminan, asuransi)
7. Syirkah (tentang perkongsian)
8. Wakalah (tentang perwakilan)
9. Wadi’ah (tentang penitipan)
10. ‘Ariyah (tentang peminjaman
11. Ghasab (perampasan harta orang lain dengan tidak shah)
12. Syuf’ah (hak diutamakan dalam syirkah atau sepadan tanah)
13. Mudharabah (syirkah modal dan tenaga)
14. Musaqat (syirkah dalam pengairan kebun)
15. Muzara’ah (kerjasama pertanian)
16. Kafalah (penjaminan)
17. Taflis (jatuh bangkrut)
18. Al-Hajru (batasan bertindak)
19. Ji’alah (sayembara, pemberian fee)
20. Qaradh (pejaman)
21. Ba’i Murabahah
22. Bai’ Salam
23. Bai Istishna’
24. Ba’i Muajjal dan Ba’i Taqsith
25. Ba’i Sharf dan transaksi valas
26. ’Urbun (panjar/DP)
27. Ijarah (sewa-menyewa)
28. Riba, konsep uang dan kebijakan moneter
29. Shukuk (surat utang atau obligasi)
30. Faraidh (warisan)
31. Luqthah (barang tercecer)
32. Waqaf
33. Hibah
34. Washiat
35. Iqrar (pengakuan)
36. Qismul fa’i wal ghanimah (pembagian fa’i dan ghanimah)
37. ََََََُQism ash-Shadaqat (tentang pembagian zakat)
38. Ibrak (pembebasan hutang)
39. Muqasah (Discount)
40. Kharaj, Jizyah, Dharibah,Ushur
41. Baitul Mal dan Jihbiz
42. Kebijakan fiskal Islam
43. Prinsip dan perilaku konsumen
44. Prinsip dan perilaku produsen

45. Keadilan Distribusi
46. Perburuhan (hubungan buruh dan majikan, upah buruh)
47. Jual beli gharar, bai’ najasy, bai’ al-‘inah, Bai wafa, mu’athah, fudhuli, dll.
48. Ihtikar dan monopoli
49. Pasar modal Islami dan Reksadana
50. Asuransi Islam, Bank Islam, Pegadaian, MLM, dan lain-lain

Penutup
Perpaduan antara wahyu, akal, dan panca indera dalam memproduksi ilmu pengetahuan menjadi sebuah formula yang melahirkan epistimologi Islam bahwa hidup adalah sebuah pengabdian kepada Tuhan dan penciptaan, pemahaman, pengaplikasian ilmu pengetahuan juga tidak luput dari pengabdian kepada Tuhan. Hakikat manusia sebagai khalifatullah fil ardh, sebagai wakil Allah untuk mengelola alam dan mendistribusikan secara adil dengan tujuan menciptakan rahmatan lil allamin yakni kesejahteraan bagi seluruh alam tidak hanya pemilik tetapi juga karyawan, masyarakat dan alam. Untuk itu dibutuhkan ilmu pengetahuan yang mampu menjustifikasi nilai-nilai diatas yang tidak mampu dijangkau oleh media akal dan indera saja. Maka baik dalam sumber dan metode ilmu, proses mengetahui baik secara nalar dan empiris harus sesuai dengan worldfiew Islam yang bersumber dari Wahyu
Ekonomi Islam mengalami perkembangan yang cukup signifikan dengan semakin menjamurnya lembaga-lembaga keuangan Islam, kajian-kajian ekonomi Islam, bahkan sampai pada tingkat pendidikan semakin banyak program-progran pelatihan maupun pendidikan setingkat S1,S2 dan S3. Ini semua selain sebuah fenomena yang patut diapresiasi juga perlu diperhatikan mengingat Islam memiliki karakteristik unik tersendiri dalam memproduksi, memahami, mengaplikasikan ilmu pengetahuan.
Dari berbagai kutipan di atas disimpulkan bahwa kajian muamalah mutlak dilaksanakan dan wajib diadakan oleh umat Islam dalam pengajian-pengajian keagamaan, baik di mesjid maupun di mushalla. Hal ini tidak bisa ditawar-tawar lagi. Para nazir mesjid wajib melaksanakannya, sehingga ada keseimbangan antara kajian aqidah, ibadah dengan kajian muamalah. Dengan demikian, kajian fiqh muamalah tidak hanya di Program S1, S2 dan S3 di Perguruan Tinggi, tetapi juga di kalangan masyarakat Islam lainnya, khususnya di majlis ta’lim dan pengajian Islam di mesjid-mesjid. Mudah-mudahan tulisan ini menyadarkan kita untuk mendalami syariah Allah di masa-masa yang akan datang demi pengamalan Islam yang holistik dan kebangkitan ekonomi umat. Wallahu a'lam bissowab.

0 komentar:

Posting Komentar