Pasar Modal Syariah Dalam Tinjauan Filosofis Teoritis

on Senin, 27 April 2009

Pasar Modal Syariah Dalam Tinjauan Filosofis Teoritis

(TULISAN I)

LATAR BELAKANG

Pasar modal merupakan salah satu instrument investasi penting dalam perekonomian dunia. Industri dan perusahaan memanfaatkan pasar modal sebagai media untuk menyerap investasi dan memperkuat struktur modal. Dapat dikatakan pasar modal telah menjadi financial nerve-centre (saraf finansial dunia, Red) dunia ekonomi modern. Perekonomian modern tidak mungkin berdiri tegak tanpa pasar modal yang terorganisir dengan baik. Terlebih lagi globalisasi membawa dana (uang) menjadi tanpa identitas dan bebas keluar masuk tanpa batas sesuai dengan tingkat keutnungan dan jaminan resiko yang ditawarkan. Lembaga investasi ini menampilkan transaksi triliunan rupiah setiap harinya sehingga memberikan kontribusi yang besar tidak hanya pada investor dan emiten melainkan juga devisa Negara.

Pasar Modal Syariah merupakan salah satu implementasi konkrit dari ekonomi syariah. Ibarat sebuah rumah ekonomi syariah, maka Pasar Modal Syariah sebagai salah saru ruangan diatara beberapa ruang yang lain seperti bank syariah,akuntansi syariah, reksadana syariah, asuransi syariah dan lain-lain. Oleh karena itu, Pasar Modal Syariah tidak dapat dilepaskan dari ekonomi syariah. Fondasi filosofis yang menjadi dasar operasional Pasar Modal Syariah adalah ekonomi syariah.

Pemikiran untuk menegakan kembali Ekonomi Islam kontemporer yang diikuti dengan aplikasi secara konkrit dimulai sejak Konferensi Ekonomi Islam pertama, yang diselenggarakan di Mekkah pada bulan Februari 1976. Sejak dilaksanakannya konferensi tersebut, perkembangan semakin pesat terjadi baik teori maupun praktis. Empat konferensi lainnya dilaksanakan di Islamabad (1983), Kuala Lumpur (1993), Loughborough (2000) dan Bahrain (2004). Pada awalnya, perbankan dan keuangan Islam, telah menjadi obor terdepan bagi proyek ekonomi Islam dan menjadi bagian penting dalam ilmu ekonomi Islam kontemporer. Perbankkan Islam telah membuka jalan sisten keuangan Islam secara global, sebagai system keuangan yang tunduk pada ketentuan syariah (Haneef, 2005). Meskipun masih banyak menuai kritikan pedas, akan tetapi proses menuju kebenaran syariah tidak akan pernah berhenti samapai akhir kehidupan manusia. Sehingga institusi keuangan syariah ini tidak hanya berkembang di Negara-negara Timur Tengah dan Asia melainkan juga eksis di beberapa Negara Eropa seperti Amerika, Inggris dan Belanda.

Pasar Modal Syariah di Indonesia sebagai salah satu implementasi konkrit ekononmi syariah selain perbankkan masih belum dikenal luas oleh masyarakat . Meskipun kegiatan investasi syariah telah ditawarkan sejak tahun 1997 melalui instrument rekasa dana syariah dan beberapa fatwa DSN-MUI mengenai kegiatan investasi syariah di pasar modal. Ironis situasi ini bila ditilik dari jumlah penduduk Indonesia yang sebagain besar umat muslim. Terdapat beberapa kendala berkembangnya Pasar Modal Syariah menurut Ngapon (2005), pertama, belum meratanya sosialisasi mengenai pemahaman dan pengetahuan kepada masyarakat Indonesia tentang investasi di pasar modal yang berbasis syariah, kedua, peranan pemerintrah dalam pengembangan Pasar Modal Syariah dirasa sangat kurang khususnya melalui peraturan tentang investasi syariah, ketiga, adannya anggapan bahwa melakukan investasi di Pasar Modal Syariah membuatuhkan biaya yang lebih mahal dibandingkan melakukan investasi di sector keuangan yang lain, keempat, pengembangan instrument keuangan melalui inovasi produk yang lamban. Artikel ini mencoba menguraikan lebih dalam tentang Pasar Modal Syariah dengan tujuan untuk lebih memperkenalkan Pasar Modal Syariah baik dikalangan akademisi maupun masyarakat luas.

MENGENAL EKONOMI SYARIAH

Bangkitnya ekonomi Islam di negara ini merupakan fenomena yang menggembirakan sekaligus menarik untuk dikaji. Dasar ilmu ekonomi islam yang sangat unik bagi paham kapitalis yakni dengan menyatukan fenomena ilmu pengetahuan yang dikenal rasional dan materi dengan nilai-nilai Ilahiah yang bersumber dari dari unsur-unsur spiritual Islam. Gerahnya baik para ilmuwan , praktisi maupun masyarakat islam terhadap berbagai transaksi ekonomi yang berbasis bunga, mengandung unsur gharar(keraguan, tipuan ) dan masyir (judi) melahirkan semangat untuk berintropeksi diri dan menggali serta membangkitkan sebuah system yang diharapkan memunculkan solusi.

Robert McNamara, presiden Bank Dunia pada tahun 1978 dikutip dari al-Roubaie dan Alvi (2005), menulis :

Seperempat abad yang lalu adalah periode perubahan dan perkembangan yang tak terduga dalam perkembangan dunia. Walaupun periode tersebut begitu mengesankan, sejumlah 800 juta penduduk terperangkap dalam apa yang saya sebut sebagai kemiskinan mutlak (absolute proverty): sebuah kondisi kehidupan yang banyak diwarnai dengan kiekurangan gizi, buta huruf, penyakit, kawasan kumuh, angka kematian bayi yang tinggi dan harapan hidup yang rendah adalah dikategorikan sebagai sesuatu yang jauh dibawah standar definisi rasional tentang kepantasan seorang manusia. hal iii

Walaupun pada abad millennium ini perkembangan dalam bidang industri, sains dan teknologi dalam puncak keemasan , tetapi sayang kondisi yang digambarkan oleh Robert McNamara masih saja terjadi. Pendapatan yang timpang dan berbagai bentuk kesengsaraan masih saja dialami oleh sebagian besar penduduk di dunia. Hal ini menimbulkan pertanyaan: Disisi manakah kegagalan riset yang telah dilakukan oleh manusia dalam menanggulangi masalah-masalah ini? Ukuran ekonomi dan sosial apakah yang dipakai untuk mengobati penyakit semacam ini?

Kapitalisme menurut Chapra (2000) memiliki lima cirri pokok, pertama, kapitalisme menganggap bahwa ekspansi kekayaan yang dipercepat dan produksi yang maksimal serta pemenuhan kebutuhan yang berdasarkan pada preferensi individual merupakan hal yang sangat esensial bagi kesejahteraan manusia, kedua, kebebasan individu yang tak terhambat dalam mengaktualisasikan kepentingan diri sendiri, kepemilikan dan pengelolaan kekayaan pribadi, ketiga,asumsi bahwa insisatif individu dan keputusan yang dibuat secara desentralisasi dalam pasar kompetitif adalah syarat utama dalam menggapai efisisensi optimal, keempat,tidak mengakui pentingnya peran pemerintah atau penilaian kolektif, baik dalam efisiensi alokatif maupun pemerataan distributive, kelima, mengklaim bahwa melayani kepentingan diri sendiri oleh setiap individu secara otomatis melayani kepentingan sosial kolektif.

Masalahnya adalah ketika ilmu pengetahuan yang melandasi praktik tidak muncul begitu saja melainkan lahir dari sebuah pandangan hidup. Bahwa ilmu pengetahuan adalah hasil dari sebuah pandangan hidup yang diwarnai oleh agama, bangsa maupun sebuah peradaban adalah mutlak. Artinya, setiap ilmu, jika kita amati prinsip-prinsip epistimologisnya, akan terurai kandungan nilai yang sumbernya adalah worldview atau pandangan hidup suatu bangsa, agama dan peradaban. Ilmu psikologi atau sosiologi Amerika berbeda dari Cina, ilmu fiqih tidak diketemukan dalam peradaban India. Oleh karena itu prinsip-prinsip epistimologi kontemporer yang lahir dari peradaban Barat modern bila dicermati mengandung nilai-nilai Barat. Dari uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa ilmu pengetahuan tidak bebas nilai melainkan sarat dengan nilai-nilai yang melahirkan ilmu tersebut. Ketika kapitalisme menjadi pandangan hidup, maka produk-produk ilmu pengetahuan yang melandasi praktik juga sarat akan nilai-nilai kapitalisme. Oleh karena itu ketika kebebasan individu dikedepankan, orientasi hidup hanya materi, cara berpikir rasional semata, tidak diakuinya campur tangan pemerintah, dan karakteristik kapitalisme yang lain menjadi worlview maka yang lahir adalah ilmu dan praktik untuk mencapai tujuan pandangan hidupnya. Alhasil tergambar dengan jelas di depan kita bagaimana ketidak adilan merajalela.

Sedikit uraian diatas memberikan gambaran nyata, mendorong para ilmuwan dan praktisi yang disambut luas khususnya oleh masyarakat muslim untuk mencari sistem alternatif yang diharapkan mampu memberikan solusi. Hal ini merupakan jawaban dari sebuah tantangan hidup bahwa tidak pernah akan tuntas hingga titik akhir kehidupan untuk mencapai sebuah kebenaran. Ciri utama ilmu yang berlandaskan nilai-nilai syariah menurut Syed Muhammad Al-Naquib Al-Attas (1978) adalah tujuan ilmu tersebut dalam menjawab dua pertanyyaan yang diajukan oleh Manusia yaitu: Siapakah aku? dan Kemanakah aku?. Maka Islam menjawab dengan tegas bahwa manusia adalah khalifatullah fill ardh atau pengemban amanah Tuhan untuk mengelola bumi untuk rahmat seluruh alam dan rute perjalanan adalah pada pertemuan dengan Tuhan. Maka seluruh penghidupan adalah dengan tujuan agar bertemu dengan Tuhan dan menatap wajah Rosul. Ilmu pengetahuan dan aplikasinya adalah atas dasar tujuan dapat bertemu dengan Tuhan. Selama ilmu dan praktik tidak memfasilitasi pertemuan tersebut, maka segera saja ditinggalkan.

Seperti yang telah diuraikan pada tulisan sebelumnya bahwa ilmu pengetahuan bergantung dengan world view atau pandangan hidup. Menrut Daud (2005) setiap system insani, baik system pendidikan, politik, hokum, atau pun system ekonomi, semuanya berlatar belakang dan memancarkan pandangan alam (worl view). Maka ekonomi Islam bersumber dari pandangan hidup yang diatur oleh Al-Qur`an dan Hadist. Menurut Qardhawi (2001), terdapat empat nilai utama ekonomi Islam, pertama, ekonomi Ilahiah artinya titik berangkatdari Alloh maka tujuannya adalah menggapai ridho Alloh dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan syariatnya, kedua,ekonomi akhlak yaitu ekonomi dan akhlak tidak pernah terpisah, ketiga, ekonomi kemanusiaan dimana adanya saling menghargai sesama manusia, keempat, ekonomi pertengahan dimana Islam meletakkan ekonomi pada posisi pertengahan dan keseimbangan yang adil.

Nilai-nilai ekonomi islam tersebut tercermin pula dalam prisip-prisip muamalah yang menjadi pedoman dalam operasionalisasi instrument-instrumen ekonomi syariah termasuk Pasar Modal Syariah. Prinsip-prinsip muamalah diuraikan sebagai berikut : pertama, larangan riba. Kata riba berarti bertumbuh, menambah atau berlebih. Pelarangan riba dilakukan secara bertahap dari yang lemah menuju larangan yang tegas sebagaimana berturut-turut tercantum pada surat Al-Rum (39), Al-Nisa (160-161), Ali-Imran (130) dan Al-Baqarah (275, 276, 278-280). Adapaun hadist Rosul juga menunjukkan pelarangan riba salah satunya adalah sebagai berikut : Dari Jabir r.a. Rasulullah bersabda, “Terkutuklah orang yang menerima dan membayar riba, orang yang menulisnya, dan dua orang saksi yang menyaksikan transaksi itu.” Beliau lalu bersabda, “Mreka semua sama (dalam berbuat dosa).” (Muslim, Kitab al-Musaqat, Bab La`ni Akili ar`Riba wa Mu`kilihi;juga diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Musnad dalam Chapra, 2000,177). Sedangkan pada jual beli bukanlah riba nampak dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 275, yang mengandung tiga pengertia yakni transaksi jual beli (bay) itu tidak sama dengan riba, perdagangan diperbolehkan sedangkan riba itu diharamkan, dan mereka yang telah melanggar ayat larangan riba segera harus berhenti tanpa mengembalikan riba yang telah terlanjur ditarik. Maka dapat disimpulkan bahwa riba adalah penambahan yang ditarik tanpa adanya transaksi bisnis atau komersial yang melegistimasi adanya penambahan tersebut secara adil seperti jual beli, sewa, gadai atau bagi hasil. Sedangkan tambahan yang dimaksud riba adalah apabila diperoleh dengan jalan ditetapkan di muka oleh si pemberi hutang dalam jumlah prosentase mengikuti besarnya hutang. Oleh karena itu instrument pasar modal yang dikenal dengan nama sekuritas atau efek tersebut sepanjang menawarkan predetermined fixed-income (penentuan pendapatan pasto dimuka) tidak diperbolehkan secara Islam, terutama jika jumlah pendapatan tersebut ditentukan oleh besarnya instrument yang dimiliki, karena jelas masuk dalam kategori riba (Sumitro, 2004). Prinsip kedua, dilarang melakukan transaksi yang mengandung spekulasi, manipulasi, yang didalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, judi, risywah, maksiat dan kezhaliman. Contohnya, penawaran palsu, perdagangan orang dalam, margin trading. Suatu akad mengandung unsur penipuan (gharar) karena ketidak pastian baik obyek akad, besar kecil jumlah meupun penyerahan obyek akad tersebut (Hasan, 2003) dalam Sumitro (2004). Prinsip ketiga, mekanisme bagi hasil. Untuk mengganti unsur riba atau bunga maka eknomi islam memberikan alternatif bagi hasil keuntungan. Kontrak ini berbeda dengan bunga karena yang ditentukan di muka bukankanlah kumlah tetap di muka yang harus dibayar melainkan nisbah bagi hasilnya. Sedangkan berapa pendapatan yang diterima oleh masing-masing pihak bergantung dengan berapa besar keuntungan dikalikan dengan nsibah bagi hasil Sehingga semakin besar keuntungan pendapatan akan semakin besar pula dan sebaliknya semakin kecil keuntungan maka pendapatan juga semakin kecil. Bahkan dalam keadaan rugi juga ditanggung bersama-sama. Terdapat dua mekanisme bagi hasil yang pertama adalah mudharabah yaitu hubungan kontraktual antara kedua belah pihak, pemberi modal (shahibul mall) memberikan kontribusi seluruh modal dan pengusaha (mudharib)memberikan kontribusi penyediaan tenaga manusia dalam kerja dan keahlian baik dalam bentuk tugas manajerial, marketing secara umum dengan tujuan untuk mencari keuntungan. Mekanisme kedua adalah musyarakah dimana masing-masing pihak baik shahibul mall dan mudharib memberikan kontribusi modal untuk usaha yang dikelola oleh mudharib. Keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah bagi hasil yang telah ditetapkan.

Hal

Sistem Bunga

Sistem Bagi Hasil

Penentuan besarnya hasil

Sebelumnya

Sesudah berusaha, sesudah ada untung

Yang ditentukan sebelumnya

Bunga, besarnya nilai rupiah

Sesuai nisbah/proporsi pembagian untung 50:50 dan lain-lain

Jika terjadi kerugian

Ditanggung nasabah saja

Ditanggung nasabah dan lembaga

Dihitung dari mana?

Dari dana yang dipinjamkan, fixed, tetap

Dari untukng yang belum tentu diperoleh

Titik perhatian usaha

Besar bunga yang harus dibayar nasbah

Keberhasilan proyek usaha jadi perhatian bersama : Nasabah dan Lembaga

Berapa besarnya?

Pasti (%) x jumlah pinjaman

Proporsi (%) x keuntungan yang belum diketahui

Status hukum

Berlawanan dengan QS Luqman:34

Melaksanakan QS Lukman : 34

Sumber : M. Syafi`ie Antonio, Bank Islam Teori dan Praktik, Jakarta : tazkia Institusi bekerja sama dengan Gema Insani Press, 2001.

MENGENAL PASAR MODAL SYARIAH

Penduduk Indonesia yang sebagian besar adalah muslim seharusnya menjadi salah satu faktor pendorong kemajuan instrumen investasi yang berprinsip syariah. Jumlah penduduk yang besar sebenarnya merupakan potensi untuk menjadi pelaku utama pasar khususnya sebagai investor lokal. Pemerintah dalam upaya menggalakkan program investasi baik domestik maupun lokal berusaha menyediakan media yang diharapkan oleh masyarakat pemodal. Salah satunya adalah dengan mengembangkan produk-produk investasi di pasar modal indonesia yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Hal ini cukup penting dimana masih banyaknya masyarakat yang kurang paham tentang kinerja pasar modal sehingga cepat memberikan pendapat yang tidak seluruhnya benar pada pasar modal seperti investasi di pasar modal diharamkan dalam ajaran Islam sementara menarik investasi melalui investor domestik maupun asing khususnya dari negara-negara Timur Tengah sangat dibutuhkan bagi survive tidaknya perekonomian.

Pasar Modal Syariah mulai ikut meramaikan lantai bursa tepatnya pada tanggal 14 Maret 2003. Pada momentum yang bersejarah tersebut, di sahkan pula Dewan Syariah Nasional (DSN) sebagai lembaga yang memiliki otoritas dalam mengawasi aspek syariah baik sistem maupun produk dari Pasar modal Syariah. Maka selain Badan Pengawas Pasar Modal, Pasar Modal Syariah juga diawasi secara ketat oleh DSN agar sistem operasional dan produk-produk yang diluncurkan sesuai dengan kaidah-kaidah syariah. Dewan Syariah Nasional (DSN) atau Al-Hai`ah as-Syar`iyah al-Wathaniyah ( National Sharia Board) adalah lembaga yang berada di bawah Majelis Ulama Indonesia yang memiliki tugas untuk menggali, mengkaji dan merumuskan nilai dan prinsip-prinsip hukum Islam (syari`ah) sebagai dasar dan pedoman dalam kegiatan transaksi di lembaga-lembaga keuangan syari`ah serta mengawasi pelaksanaan dan implementasinya. Anggota lembaga ini adalah para ahli hukum Islam dan praktisi ekonomi khususnya keuangan , baik bank maupun non bank yang berfungsi untuk menjalankan tugas-tugas Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam pelaksanaannya, lembaga ini dibantu dengan Badan Pelaksana Harian DSW (BPH-DSN) yang melakukan penelitian, eksplorasi dan pengkajian. Kemudian setelah dianggap cukup memadai, hasil kajian itu dituangkan dalam bentuk rancangan fatwa DSN. Rancangan fatwa ini selanjutnya dibawa dalam rapat pleno pengurus DSN untuk dibahas dan diputuskan menjadi fatwa DSN.

Hingga saat ini terdapat enam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang berkaitan dengan industri pasar modal yaitu, No. 05/DSN_MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Saham, No. 20/DSN-MUI/IX/2000 tentang pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah., No. 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah, No. 33 DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah, No.40/DSN-MUI/IX/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal , dan No. 41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah. Calon emiten untuk memperoleh sertifikasi syariah dari DSN-MUI harus terlebih dahulu mempresentasikan terutama pada struktur bagi hasil dengan nasabah atau investor, struktur transaksi, bentuk perjanjian, wali amanat dan lain lain. Adapun inti dari fatwa DSN-MUI dapat dilihat pada tabel di bawah ini :

No.

Soal

Keterangan

1.

Kriteria Emiten

- Emiten yang akan menerbitkan efek syariah dilarang menjalankan usaha yang yang bertentangan dengan prinsip syariah diantaranya, perjudian, produksi dan distribusi makanan atau minuman haram, penyedia barang-barang yang merusak moral.

- Emiten wajib memenuhi ketentuan akad sesuai dengan efek syariah yang dikeluarkan.

- Wajib memiliki Syariah Compliance Officer

2.

Kriteria dan jenis efek syariah

Terdiri dari: saham syariah, obligasi syariah, reksa dana syariah, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) Syariah, dan surat berharga lainnya

3.

Transaksi yang dilarang

Dilarang melakukan transaksi yang mengandung spekulasi, manipulasi, yang didalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman. Contohnya, penawaran palsu, perdagangan orang dalam, margin trading.

4.

Pelaporan dan keterbukaan informasi

Bila dipandang perlu, DSN-MUI berhak memperoleh informasi dari Bapepam dan pihak lain dalam rangka penerapan prinsip syariah di pasar modal.

Sumber: Rancangan fatwa DSN-MUI tentang prinsip pasar modal syariah

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa Pasar Modal Syariah memiliki karakteristik yang berbeda dari Pasar Modal Konvensional. Meskipun produk-produk Pasar Modal Syariah diperdagangkan di lantai bursa yang sama dengan produk-produk Pasar Modal konvensional, akan tetapi terdapat beberapa perbedaan yang signifikan di dalamnya. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari filosofi ekonomi syariah sebagai fondasi dan pilar utama dalam Pasar Modal Syariah. Perbedaan mendasar antara pasar modal konvensional dan pasar modal syariah terletak pada instrument dan mekanisme transaksi., sedangkan perbedaan nilai indeks saham syariah dengan nilai indeks saham konvensional terletak pada kriteria saham emiten yang harus memenuhi prinsip-prinsip dasar syariah. Instrumen investasi memenuhi prinsip syariah apabila kegiatan perusahaan dan anak perusahaan tidak bergerak pada alkohol, perjudian, produksi yang bahan bakunya berasal dari babi, pornografi , jasa keuangan yang bersifat konvensional dan auransi yang bersifat konvensional.

0 komentar:

Posting Komentar