Menyibak Agency Problem Pada Kontrak Mudharabah dan Alternatif Solusi

on Senin, 27 April 2009

Menyibak Agency Problem Pada Kontrak Mudharabah dan

Alternatif Solusi

Satia Nur Maharani

Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang

Jl. Surabaya no 6 Malang

Korespondensi Penulis:

Satia Nur Maharani

Telp. :

E-mail :

Abstract: Islamic Banking has been established is almost every part in the world. Mudharabah and musyarakah are two contracts which mainly characterize syariah banks. Mudharabah is the clearest differing characteristic as well as positioning for syariah banks in competing conventional banks. Unfortunately, mudharabah and musyarakah are still rarely practiced. Risk averse attitude which is shown by syariah banking is caused by the information asymmetry and moral hazard by mudharib or clients, especially in terms of profit reporting. The information asymmetry and moral hazard are triggers of agency problem.

Keyword : Mudharabah, asymmetric information, moral hazard,advers selection

Perbankan Syariah tidak dapat dipungkiri mengalami perkembangan yang sangat pesat. Ditandai dengan disahkannya UU No.10 tahun 1998 semakin mendorong tumbuhnya Perbankan Syariah di tanah air. Total aset Bank Syariah di Indonesia sampai Desember 2007 mencapai 15 triliun rupiah. Dengan angka demikian, pertumbuhan total asset Bank Syariah di Indonesia terhitung Desember 2003 sampai Desember 2007 mencapai 93,54%.

Kesuksesan dan prospek bank syariah bukan berita baru bahkan cenderung overexpose sehingga para pelaku bank syariah dan pemikir ekonomi syariah dibuat terlena padahal bank syariah sedang mengalami masalah sangat besar. Hal ini dapat dilihat dari berbagai hasil penelitian mengenai kendala yang dihadapi oleh bank syariah cenderung hanya menyalahkan pihak luar. Regulasi BI yang masih harus disempurnakan, pemerintah yang kurang maksimal dalam mendukung perkembangan syariah, kurang siapnya masyarakat Islam dalam menerima kehadiran bank berasaskan syariah seringkali dijadikan alasan oleh kalangan perbankan atas berbagai kendala yang dihadapi bank syariah (Muhamad, 2004).

Masalah terbesar yang dihadapi oleh bank syariah adalah semakin jauhnya bank syariah dari misi dan visi yang berlandaskan nilai-nilai syariah yang mendorong pada pengambilan kebijakan-kebijakan bisnis yang terlalu berorientasi pada bisnis secara sempit. Hal ini ditandai dengan pembiayaan mudharabah yang seharusnya di tingkatan akan tetapi semakin dijauhi oleh perbankan syariah hingga mencapai kurang dari 14% dari total produk pembiayaan atau penyaluran dana bank syariah. Produk mudharabah adalah pembeda yang paling jelas dan sekaligus positioning yang baik bagi bank syariah ketika bersaing dengan bank konvensional. Produk bank syariah terdiri dari: (1) Produk penyaluran dana (financing) berupa pembiayaan dengan prinsip jual- beli (murabahah, salam, istishna’) (2) Pembiayaan dengan prinsip sewa (ijarah) (3) Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil (musyarakah, mudharabah) (4) Pembiayaan dengan akad pelengkap (hiwalah, rahn, qardh, wakalah, kafalah). Berdasarkan konsep tersebut, yang menjadi core product dari bank syariah adalah produk syirkah (partnership) yaitu musyarakah dan mudharabah (Muhammad, 2004). Namun realitas yang terjadi pada bank syariah, produk pembiayaan musyarakah dan mudharabah ini sedikit sekali dipraktekkan. Sebagian besar pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan syariah nasional menggunakan akad murabahah atau skim pembiayaan jual beli dengan mark up. Hanya negara Iran (48%) dan Sudan (62%) yang memberikan porsi terbesar pada skim pembiayaan dengan sistem bagi hasil (Karim, 2001). Meskipun dinyatakan bahwa akad murabahah tidak melanggar syariah akan tetapi sistem pembiayaan ini sangat mirip dengan kredit pada bank konvensional. Sebagaimana dinyatakan oleh Siddiqi (1983), ”Saya khawatir dalam prakteknya hal ini (murabaha) akan menyerupai transaksi-transaksi berdasarkan bunga secara terselubung”.

Dalam paradigma konvensional, kontrak mudharabah termasuk dalam hubungan agency atau agency relationship. Agency relationship adalah proses pendelegasian wewenang oleh pemilik perusahaan kepada pihak manajemen untuk mengelola dan mengambil berbagai kebijakan perusahaan. Jensen dan Meckling (1976) dalam penelitian mengartikan agency relationship sebagai perjanjian kontrak antara satu atau beberapa orang (principal/pemilik perusahaan) dengan orang lain sebagai wakil (agent/manajemen) yang diberikan wewenang menjalankan tugas untuk kepentingan principal termasuk wewenang dalam mengambil keputusan. Hal ini memberikan penekanan bagi pihak agent untuk mengambil kebijakan atas nama dan untuk kepentingan principal khususnya dalam pencapaian keuntungan maksimal. Masalah agensi timbul ketika agent melakukan tindakan tidak untuk kepentingan principal. Menurut Jensen (1986), agency problem muncul ketika orang lebih mementingkan kepentingannya sendiri sehingga bertindak egois dengan melakukan berbagai aktivitas dan upaya hanya berdasar pada bagaimana agar tujuannya pribadinya dapat terpenuhi.

Agency cost menurut Wenston dan Brigham (1994, 21) adalah biaya yang berhubungan dengan upaya pemantauan tindakan manajemen dalam melaksanakan wewenang yang didelegasikan kepadanya dengan harapan manajemen dapat bersikap konsisten terhadap kontrak kerja yang telah disepakati antara manajer, pemegang saham (shareholders) dan kreditor (bondholder). Agency cost dapat berbentuk kompensasi berupa bonus atau insentif bagi manajemen, biaya audit untuk memeriksa laporan keuangan perusahaan ataupun mekanisme lain yang bertujuan untuk mengurangi tindakan agent agar konsisten dalam menjalankan kepentingan principal. Secara spesifik agency problem yang terjadi dalam kontrak mudharabah adalah ketika kepentingan entrepreneur atau mudharib bertentangan dengan shahib al-maal. Mudharib bertindak mengabaikan hubungan kontraktual dan mendorong untuk bertindak tidak berdasarkan kepentingan shahib al-maal. Pihak shahib al- maal dalam kontrak mudharabah tidak diperbolehkan ikut campur dalam masalah pengelolaan usaha sehingga mudharib memiliki informasi privat yang lebih besar dan membuka peluang asimetri informasi. Artikel ini menganalisis penyebab terjadinya agency problem pada kontrak mudharabah dan solusi untuk mereduksi agency problem tersebut.

Sekilas mudharabah

Bank Islam selain sebagai pengumpul dana masyarakat surplus memiliki fungsi yang sama dengan bank konvensional yaitu sebagai lembaga intermediasi keuangan melalui penyaluran pembiayaan bagi nasabah yang membutuhkan. Pengertian pembiayaan berdasarkan prinsip syariah menurut UU no.10 tahun 1998 tentang perbankkan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Pengertian ini secara khusus ditujukan pada akad mudharabah dan musyarakah.

Di banyak negara khususnya ulama yang memberikan kedudukan penting pada penerapan ekonomi syariah menyatakan bahwa bunga bank dikategorikan sebagai riba dan hukumnya haram. Di Indonesia sendiri ditandai dengan Fatwa MUI memberikan kontribusi cukup penting pada peningkatan eksistensi ekonomi syariah khususnya lembaga keuangan Islam. Islam memiliki keunikan dalam kewajiban untuk mengaplikasikan nilai-nilai syariah secara kaffah dan tidak ada pemisahan antara ibadah ritual dengan ibadah non ritual. Keduanya memiliki keterkaitan secara langsung dan saling mempengaruhi untuk mencapai kesempurnaan hidup. Meski ibadah ritual dianggap aktivitas yang langsung berhubungan dengan Tuhan, tetapi kesempurnaan hidup dalam Islam dengan orientasi akhir kebahagiaan akhirat tidak dapat terwujud dengan hanya melewati kesempurnaan ibadah ritual melainkan juga motivasi ketundukan dalam ibadah ritual harus diaplikasikan dalam aktivitas keduniaan sebagai manifestasi pengabdian kepada Tuhan. Aktivitas ekonomi dilakukan sejak manusia dikatakan “ada” dan berakhir sampai akhir hayat. Kecukupan sandang, pangan dan papan sebagai unsur pokok hidup manusia dalam memenuhinya tidak dapat dilepaskan dari kegiatan ekonomi. Oleh karena itu Islam menempatkan ekonomi sebagai salah satu unsur penting pengabdian kepada Tuhan dalam mencapai kesempurnaan hidup.

Sistem bunga secara mutlak tidak dapat diterapkan dalam kegiatan muamalah Islam. Bunga sudah dikategorikan riba dan hukumnya haram berimplikasi pada keharusan adanya sistem pengganti yang aman dari riba. Mudharabah merupakan salah satu sistem ekonomi yang diterapkan oleh Bank Syaraiah sebagai pengganti bunga. Namun sejalan dengan karakteristik yang dimiliki oleh mudharabah, sistem alternatif pengganti bunga yang paling efektif ini belum mampu dilaksanakan dengan baik sehingga menempati porsi yang kecil pada aplikasi produk perbankkan.

Lembaga keuangan Islam memiliki banyak sistem pengganti bunga bank. Sistem ini secara garis besar masuk dalam aktivitas akad. Menurut pendapat ulama Syafiiyah, Malikiyah dan Hanabilah, yang dimaksud akad adalah segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang berdasarkan keinginannya sendiri seperti wakaf, talak, pembebasan atau sesuatu yang pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang seperti jual-beli, perwakilan dan gadai (Antonio, 1999, 44). Pada prinsipnya akad merupakan kerjasama antara dua belah pihak. Oleh karena itu cukup banyak jenis akad yang diatur dalam Islam, sehingga sistem bagi hasil merupakan bagian kecil saja dari sekian banyak sistem ekonomi Islam. Hal ini dapat dilihat pada skema dibawah ini :

Gambar 1 Skema Akad Dalam Ekonomi Islam

Kontrak mudharabah termasuk dalam kategori transaksi komersial karena berorientasi pada keuntungan. Pada tahap ini pula kontrak kerjasama dikategorikan dalam dua jenis yaitu natural certainty contract dimana aliran kas dan waktu telah ditetapkan secara pasti melalui kesepakatan kedua belah pihak pada saat awal kontrak. Sebaliknya uncertainty contract memiliki ketidak pastian return dimana aliran kas dan waktu bergantung pada hasil investasi. Tingkat return invetasinya bisa bersifat positif, negatif atau nol (not fixed and not predetermined) (Karim, 2001). Kontrak mudharabah termasuk dalam kategori uncertainty contract karena nilai pendapatan yang bersifat tidak pasti.

Mudharabah adalah kontrak kemitraan antara dua pihak dimana pihak pertama sebagai pemilik modal memberikan kontribusi akad berupa modal kerja dan pihak kedua sebagai entrepeneur memberikan kontribusi aqad berupa keahlian dalam mengelola modal pihak. Hasil usaha pada kontrak ini dibagi sesuai dengan kesepakatan sedangkan bila terjadi kerugian selama tidak karena kelalaian atau kesalahan pihak pengelola maka ditangung sepenuhnya oleh pihak pemilik modal. Kontrak ini diatur dalam fiqih muamalah dan memiliki dasar hukum dalam Islam. Ulama fiqih sepakat bahwa mudharabah disyaratkan dalam Islam berdasarkan Al-Quran:

Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhan-Mu (QS. Al – Baqarah : 198)

Landasan syariah mudharabah yang tercantum pada modul diklat operasional bank syariah (level 1 ) menurut al hadist:

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Syaidina Abbas bin Abdul Muthalib jika memberikan dana kepada mitra usahanya secara mudharabah ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya, atau membeli ternak. Jika menyalahi aturan tersebut, yang bersangkutan bertanggung jawab atas`dana tersebut. Disampaikanlah syarat-syarat tersebut kepada Rasulullah dan Rosulullah membolehkan (HR. Trabani)

Untuk dapat melaksanakan kontrak mudharabah harus memenuhi beberapa rukun atau syarat, pertama, pelaku akad minimal dua pihak yang bertindak sebagai pemilik modal (shahib al-maal) dan pelaksana usaha (mudharib). Kedua,objek mudharabah dimana objek dari shahib al- maal berupa modal kerja sedangkan objek mudharib adalah keahlian, ketrampilan, selling skill, management skill, dan lain-lain (Karim, 2000). Ketiga, kesepakatan antara kedua belah pihak tanpa adanya paksaan untuk terikat dalam kontrak mudharabah sesuai dengan fungsi. dan tanggung jawabnya masing-masing. Kelima, nisbah bagi hasil yaitu hak untuk menerima hasil usaha bagi masing-masing pihak. Syarat keempat ini mencerminkan manfaat yang diperoleh atas distribusi masing-masing pihak dalam mudharabah. Shahib al-maal memperoleh manfaat dari modal yang telah disetorkan dan mudharib menerima manfaat dari kerja yang telah dilakukan. Oleh karena itu nisbah bagi hasil mencerminkan keadilan baik hak maupun kewajiban kedua belah pihak sehingga disatu sisi nisbah bagi hasil dapat merekatkan kontrak mudharabah dan sebaliknya nisbah bagi hasil menjadi salah satu sumber keretakan kerjasama melalui kecurangan yang diakibatkan ketidakpuasan pihak yang terlibat.

Teori prinsip bagi hasil mudharabah mengatur dua macam tekhnik penghitungan nisbah bagi hasil yaitu profit and loss sharing (PLS) dan revenue sharing (RS). Perbedaan kedua tekhnik diatas adalah pada pembebanan biaya dimana pada PLS semua biaya ditanggung oleh shahib al- maal sedangkan pada RS semua biaya ditanggung oleh mudharib. Lebih jelasnya Revenue sharing dalam arti perbankan adalah perhitungan bagi hasil didasarkan kepada total seluruh pendapatan yang diterima sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Menurut Fatwa DSN No. 15/DSN–MUI/IX/2000 untuk saat ini lebih maslahat dengan menggunakan metode revenue sharing dalam menentukan bagi hasil. Adapun perbedaan kedua metode penghitungan bagi hasil diatas secara sederhana ditunjukkan dalam tabel 1.

Tabel 1 Nisbah bagi hasil dengan menggunakan metode revenue sharing dan profit sharing.

Uraian

Jumlah

Metode

Penjualan

200

Revenue sharing

HPP

(85)


Laba kotor

115


Beban

(35)


Laba/Rugi

(70)

Profit and loss sharing

Beberapa faktor yang mempengaruhi penentuan nisbah bagi hasil adalah kemampuan menghasilkan laba, laba yang diharapkan, distribusi bagi hasil dan lain-lain. Dalam menentukan nisbah bagi hasil memiliki dua cara yaitu nisbah bagi hasil dengan menggunakan metode revenue sharing dan profit sharing.

Agency Problem pada kontrak Mudharabah

Agency theory adalah teori yang menjelaskan tentang hubungan antara principal dan agent dimana principal mendelegasikan wewenang kepada agent dalam hal pengelolaan usaha sekaligus pengambilan keputusan dalam perusahaan (Jensen dan meckling, 1976). Hubungan antara agent dan principal disebut dengan hubungan keagenan atau agency relationship, berbagai masalah yang terjadi dalam hubungan tersebut, biaya-biaya yang terjadi dalam hubungan keagenan dan berbagai implikasi penting terhadap pemilihan metode-metode akuntansi dibahas dalam agency theory.

Masalah yang timbul dalam hubungan keagenan dan menjadi perhatian agency theory adalah pertama, ketika pihak agent memiliki kepentingan yang berbeda dengan principal sehingga masing-masing pihak berusaha untuk memaksimalkan kepentingan mereka. Agent yang seharusnya melaksanakan amanah principal telah melanggar komitmen dengan tidak selalu bertindak untuk kepentingan terbaik principal. Kedua, sulit dan mahalnya bagi principal untuk membuktikan usaha yang dilakukan manajemen. Ketiga, masalah pembagian resiko ketika principal dan agent memiliki perbedaan resiko yang ditanggung. Jensen dan Meckling (1976) menjelaskan bahwa agency problem terjadi ketika kepemilikan manajer atas saham dalam perusahaan kurang dari 100% sehingga manajer lebih cenderung bertindak untuk memenuhi kepentingan dirinya sendiri dan tidak berdasarkan pada maksimalisasi nilai dalam pengambil keputusan pada masalah pendanaan. Hal ini disebabkan terpisahnya fungsi pengelolaan dengan fungsi kepemilikan sehingga resiko yang diakibatkan oleh tindakan manajer sepenuhnya ditanggung oleh principal dan manejemen cenderung melakukan pengeluaran yang sifatnya tidak produktif untuk kepentingan pribadinya seperti peningkatan bonus dan gaji.

Secara spesifik agency problem yang terjadi dalam kontrak mudharabah adalah ketika kepentingan entrepreneur atau mudharib bertentangan dengan shahib al-maal. Mudharib bertindak mengabaikan hubungan kontraktual dan mendorong untuk bertindak tidak berdasarkan kepentingan shahib al-maal. Pihak shahib al- maal dalam kontrak mudharabah tidak diperbolehkan ikut campur dalam masalah pengelolaan usaha sehingga mudharib memiliki informasi privat yang lebih besar dan membuka peluang asimetri informasi. Karim (2000) menegaskan bahwa munculnya asimetri informasi pada kontrak mudharabah karena mudharib sebagai agen memiliki lebih banyak informasi pada dua aspek, pertama, mudharib mendesain kontrak dengan shahib al-maal sehingga mudharib lebih memiliki kemampuan untuk mengobservasi permintaan maupun produktivitas yang berpengaruh pada aktivitas usaha. Kedua, hanya mudharib yang mampu mengobservasi tingkat usaha dan upaya yang telah dilakukan tanpa campur tangan shahib al-maal. Bhasir (2000) menegaskan sekurang-kurangnya terdapat dua kritikan mendasar yang diarahkan pada kontrak mudharabah. Pertama, dengan ditiadakannya jaminan maka mendorong dilakukannya eliminasi pada jumlah return sehingga perkembangan modal usaha akan terhambat. Kedua, ageny problem yang muncul dari kontrak mudharabah adalah sejak agen (mudharib) lebih mengetahui mengenai prospek perusahaan atau kondisi internal perusahaan dibandingkan principal atau shahib al- maal sehingga menciptakan asimetri informasi antara mudharib dan shahib al-maal. Salah satu contoh adalah pada masalah penetapan bagi hasil dimana mudharib wajib untuk menyerahkan sebagian keuntungan yang menjadi hak shahib al-maal secara periodik sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan. Hasil usaha termasuk dalam informasi internal yang lebih diketahui oleh mudharib dan dimungkinkan mudharib tidak memberikan informasi dalam jumlah sehingga shahib al-maal mendapatkan hasil kurang dari yang seharusnya. Stiglitz (1992) menyatakan bahwa permasalahan antara pricipal dan agent terjadi ketika dalam hubungan tersebut memiliki imperfect information. Imperfect information ini dapat berbentuk penggunaan biaya proyek yang berlebihan untuk aktivitas yang tidak berkorelasi langsung dengan pengembangan usaha namun lebih pada kepentingan agen,ditahannya keuntungannya yang seharusnya dibagikan kepada pemilik modal, dan berbagai tindakan kecurangan sehingga mereduksi laba atau asset yang dimiliki perusahaan. Kepentingan yang berbeda antara principal dan agent menimbulkan conflict of interest yang selama ini dipecahkan melalui alternatif kepemilikan saham oleh manajer dan kompensasi. Dalam kasus kontrak mudharabah, manajer memiliki hak penuh atas perusahaan sehingga agency problem timbul dalam bentuk pemakaian dana shahib al- maal yang tidak produktif dan pelaporan laba yang tidak sebenarnya. Keberhasilan pelaksanaan pendanaan bagi hasil, bagaimanapun akan bergantung pada solusi masalah keagenan berupa asimetri informasi yang muncul pada kontrak tersebut (Ahmed, 2000).

Dari uraian di atas dapat dianalisis lebih lanjut bahwa agency problem yang terjadi pada kontrak mudharabah terdapat ketidak seimbangan masalah bargaining position yang dirasakan oleh bank syariah X. Bargaining position yang tidak seimbang disebabkan oleh karakteristik mudharabah cenderung lebih memberikan keleluasaan bagi mudharib dalam mengelola usaha. Pertama, modal kerja pada mudharabah 100% ditanggung shahib al-maal sementara kerugian selama bukan karena kecurangan atau kesalahan mudharib juga ditanggung oleh shahib al-maal. Kedua, shahib al-maal tidak berhak untuk mencampuri usaha musharib. Ketiga, masalah jaminan yang masih menjadi polemik di kalangan para ulama. Beberapa alasan di atas menggambarkan posisi yang lebih menguntungkan bagi musharib dalam kemampuan mengakses informasi dan menanggung resiko. Mudharib memiliki informasi lebih banyak dalam pengelolaan dana sehingga kemungkinan resiko untuk berlaku curang cukup besar tetapi apabila terjadi kerugian yang bukan disebabkan kesalahan mudharib sepenuhnya ditanggung oleh shahib al-maal sedangkan untuk melakukan pemeriksaan yang bertujuan menemukan apakah kerugian disebabkan oleh mudharib atau bukan tidak mudah dan mahal. Kondisi ini memberi peluang besar mudharib untuk melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan kepentingan shahib al-maal sebagai pemilik dana melalui manipulasi data-data keuangan, produksi maupun penjualan untuk memperoleh keuntungan sepihak.

Berbagai Penelitian : Usaha Mereduksi Agency Problem

Penelitian yang bertujuan untuk mereduksi agency problem pada kontrak mudharabah telah banyak dilakukan. Bashir (2000) melakukan penelitian dampak dan hubungan antara asimetri informasi antara pihak manajer dengan pasar dalam mekanisme bagi hasil ketika perusahaan lebih meningkatkan pemanfaatan modal dari pihak luar. Melalui sebuah model matematis, Bashir menjelaskan bahwa hambatan keuangan akan membawa pada pemecahan akhir yang terbaik sangat bergantung pada harga bayangan atau shadow prices. Ahmed (2000) mempergunakan model matematis yang menggambarkan nilai asset, laba optimum, investasi, expected return, realized return, return setelah dilakukan audit, dan model matematis mekanisme reward dan punishement. Dalam penelitiannya Ahmed menyatakan bahwa laba aktual dari suatu proyek tidak dapat diamati oleh bank kecuali melakukan audit dengan biaya yang mahal. Sehingga dalam melaksanakan kontrak mudharabah harus menentukan tiga fungsi yaitu: (1) A repayment function (2) Auditing rule (3) The reward/punisment function. Ketiga fungsi tersebut menjelaskan, mudharib secara periodik harus membayar sebagian laba kepada bank sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan. Bank untuk mengetahui berapakah jumlah laba sebenarnya dapat melaksanakan audit oleh pihak eksternal yang biayanya dibagi dua antara pihak bank dan mudharib. Biaya audit ini diperlakukan sebagai fungsi penghargaan atau hukuman bagi mudharib melalui model atau rumus dimana bila hasil audit menunjukkan laporan yang tidak benar maka terjadi bahaya moral dan konsekuensinya mudharib harus membayar seluruh biaya audit beserta denda tambahan dan aset diperlakukan sebagai jaminan bila denda tersebut tidak terbayar. Khalil et.,al (2000) melakukan penelitian mengenai agency problem pada bank yang tidak berbasis bunga. Khalil et.,al melakukan investigasi sistematis tentang karakteristik agensi pada kontrak pendanaan mudharabah antara Bank Islam dengan entrepreneur. Elemen-elemen kunci dari teori agensi digunakan untuk mengidentifikasi variabel-variabel utama yang menangkap karakteristik agensi dalam kontrak mudharabah. Penggunaan metode survey berupa kuesioner digunakan untuk mengumpulkan data primer dari bank syariah. Pengujian chi kuadrat (one-tailed) dipergunakan untuk menguji tiga hipotesis untuk menentukan masalah agensi dalam kontrak mudharabah. Temuan lainnya menyatakan bahwa kemungkinan terjadinya masalah agency yang terjadi pada kontrak mudharabah lebih besar dari pada kontrak hutang. Terakhir adalah perlunya audit yang diharapkan mampu menyelesaikan masalah agency sehingga kontrak mudharabah dapat dilakukan.

Karim (2000) dalam penelitiannya mengemukakan empat metode untuk mengendalikan asimetri informasi yang disebut dengan incentive-compatible constraint. Incentive-compatible constraint adalah mekanisme untuk mengendalikan agent dalam mengelola usaha oleh principal sebagai pemilik modal dengan menetapkan batasan-batasan bagi agent atau mudharib tanpa menggangu efisiensi dan efektifitas operasional. Dengan batasan-batasan ini diharapkan seseorang mudharib dalam melakukan pengelolaan usahanya berdasarkan dengan ketetapan atau aturan yang telah ditetapkan oleh pemilik modal. Melalui analisis model-model kuantitatif, Karim menyimpulkan setidaknya terdapat empat batasan yang harus diberikan olah bank syariah kepada mudharib yaitu pertama, mudharib ikut dalam penyertaan sehingga menurunkan kecurangan dalam tingkat yang signifikan karena apabila mudharib melakukan kecurangan maka mudharib juga mendapatkan kerugian. Kedua, shahib al-maal menetapkan batasan bagi mudharib untuk melakukan bisnis yang memiliki resiko yang rendah. Ketiga, transparansi keuangan khususnya pada pelaporan arus kas. Keempat, persyaratan bagi mudharib untuk melakukan bisnis yang biaya tidak terkontrolnya rendah.

Alternatif solusi (I) : Mereduksi Agency Problem Melalui Metafora Amanah

Metafora amanah pertama kali diperkenalkan oleh Dr.Iwan Triyuwono dalam disertasi yang berjudul ”Shari’ate Organisation and accounting: The Reflections of self’s Faith and Knowledge.” Iwan (1997) menyatakan ketika individu melihat organisasi sebagai amanah maka konsekuensi paling penting adalah tujuan dan cara pencapaian tujuan (etika). Tujuan “menyebarkan rahmat ini” dapat dijabarkan lebih lanjut dalam bentuk yang lebih konkret sesuai dengan tipe organisasi, kebutuhan masyarakat dan lingkungan, serta kekuatan sosial lain tetapi semangatnya secara mutlak adalah nilai penyebaran rahmat dan pengabdian kepada Tuhan (Triyuwono, 2000). Mudharabah yang dimetaforakan amanah membawa tujuan mudharabah tidak jauh dari makna amanah itu sendiri yaitu sebagai khalifatullah fill ardh atau menyebarkan rahmat bagi seluruh alam. Untuk mencapai tujuan akhir yang sangat mulia tersebut maka proses pencapaiannya memerlukan acuan atau pedoman berupa etika yang bersumber dari nilai-nilai syariah. Menjunjung tinggi nilai-nilai etika berdasarkan syariah pada bank syariah khususnya pada kontrak mudharabah merupakan konsekuensi logis penggunaan metafora amanah. Triyuwono (2001) menyatakan bahwa eksistensi etika syariah dalam organisasi bisnis sebetulnya merupakan konsekuensi logis penggunaan metafora amanah. Aplikasi secara teknis metafora amanah dalam realitas kemitraan usaha adalah kemitraan yang dimetaforakan dengan zakat. Lebih lanjut Triyuwono (2001) menjelaskan metafora zakat merupakan turunan dari metafora amanah maka organisasi bisnis adalah organisasi yang dimetaforakan oleh zakat di mana orientasinya tidak lagi profit oriented melainkan zakat-oriented. Pembiayaan mudharabah yang di metaforakan zakat mengharuskan oprasional usaha yang menjadi obyek kemitraan dan hasil dari sebuah obyek kemitraan harus berorientasi pada zakat. Implikasinya segala bentuk kecurangan dan penipuan tidak ditolerir dalam penentuan besarnya zakat. Kerjasama yang menjadikan zakat sebagai tujuan akhir, akan menjujung etika syariah seperti kejujuran, kepercayaan, keadilan, baik dari pelaku, proses sampai dengan distribusi hasil akhir kerja sama.

Penelitian yang mengkaji agency theory agar lebih humanis, transedental, teleologikal melalui transformasi nilai-nilai syariah telah dilakukan oleh Abdurrachman dan Ludigdo (2004). Dalam kesimpulannya dipaparkan bahwa agency theory termasuk dalam lingkup paradigma positive accounting research, tidak memberikan tempat bagi nilai-nilai peneliti dalam proses kontruksi dan pengembangan penelitian sehingga realitas yang terbentuk adalah bebas nilai. Maka karakteristik agency theory adalah sikap untuk memanfaatkan peluang dengan mengejar keuntungan sebebas-bebasnya (unconstrained opportunism). Melalui transformasi nilai-nilai syariah pada konsep organisasi dalam metafora amanah, Abdurrachman dan Ludigdo mendekontruksi agency theory menjadi lebih humanis, transedental, teleologikal dan agency relationship mengalami banyak perubahan yang substansial. Pencarian tujuan organisasi dan pemformulasian nilai-nilai syariah dalam etika bisnis organisasi merupakan konsekuensi memandang organisasi dalam metafora amanah. Konsekuensi selanjutnya adalah pelaporan zakat sebagai orientasi tujuan organisasi yang mensyaratkan penggunaan prinsip-prinsip akuntansi berdasarkan nilai-nilai syariah. Prinsip-prinsip akuntansi berdasarkan nilai syariah memberikan warna tersendiri dalam laporan akuntansi dan informasi yang lain yang dihasilkan dari proses akuntansi.

Agency problem dapat direduksi melalui pendekatan metafora amanah yang diturunkan dalam metafora zakat. Konsep zakat mereduksi agency problem melalui motivasi spiritual, sosial dan material yang dimiliki oleh zakat. Secara spiritual metafora amanah menempatkan shahib al-maal dan mudharib sebagai pihak yang terpercaya dan bertanggung jawab dalam menjalankan peranan dan tugas dari Tuhan sehingga sepanjang perjalanan peranan mereka adalah manifestasi pengabdian kepada Tuhan. Motivasi sosial bersumber dari motivasi spiritual adalah dengan menetapkan zakat dan infaq sebagai bentuk kesadaran bahwa kesejahteraan umat tidak hanya sebatas visi dan misi melainkan diimplementasikan secara konkrit. Melalui motivasi sosial Bank Syariah ditempatkan sebagai amil profesional, memegang amanah untuk mengelola dana infaq selain untuk peningkatan kesejahteraan umat juga secara proporsional untuk menjaga kelangsungan bank syariah itu sendiri. Melalui motivasi material dengan merekontruksi ulang penetapan nisbah bagi hasil menjadi bagi hasil produksi dimana bagi hasil ditetapkan per unit produksi yang terjual.

Zakat adalah derivatif dari metafora amanah. Salah satu pengertian amanah adalah terpercaya dan bertanggung jawab. Nilai-nilai kepercayaan dan pertanggung jawaban adalah ibarat aliran darah dalam zakat yang apabila aliran tersebut berhenti maka bukan lagi disebut sebagai zakat. Hal ini tercermin dalam salah satu syarat sahnya harta yang menjadi sumber atau obyek zakat menurut Hafidhuddin( 2002) yaitu harta tersebut harus didapatkan dengan cara yang baik dan halal baik substansi benda dan cara mendapatkannya. Di dalam Shahih Bukhari terdapat satu bab yang menguraikan bahwa zakat tidak akan diterima dari harta yang ghulul (harta yang didapatkan dari cara menipu) dan tidak akan diterima pula kecuali dari hasil usaha yang halal dan bersih. Uraian di atas menunjukkan bahwa secara teori implementasi zakat dapat dijadikan sebagai pendorong operasional usaha yang halal dan bersih dari tindakan kecurangan. penetapan bagi hasil berdasarkan zakat dan infaq dibagi menjadi dua opsi yaitu bagi hasil keuntungan dan bagi hasil produksi. Karena bagi hasil keuntungan dibutuhkan sumber daya insani yang tinggi maka bagi hasil produksi lebih efisien untuk dilakukan baik dari unsur biaya maupun kemudahan dalam kontrol dan pelaksanaan. Islam telah mengatur bahwa zakat perniagaan jumlahnya adalah 2,5% untuk harta yang telah mencapai nishab dan haul. Seperti yang pernah dijelaskan di atas berupa obyek zakat perdagangan adalah harta yang diperjualbelikan berupa keuntungan dikurangi biaya. Ulama berbeda pendapat dalam menentukan jenis biaya yang dibebankan sebelum dikenai zakat. Sebagian menyatakan bahwa fixed cost boleh diperhitungkan, dalam ilmu ekonomi obyek zakat ini disedut sebagai economic rent. Apabila variable cost yang diperhitungakan maka obyek zakatnya disebut sebagai quasi rent atau producer surplus. Akan tetapi zakat ini dikenakan apabila sudah mencapai waktu 1 tahun sementara bagi hasil bank dilakukan setiap bulan sekali sehingga pengenaan zakat dapat diganti menjadi wajib infaq sesuai dengan kesepakatan bank dan nasabah pembiayaan. Pada prinsip bagi hasil revenue sharing semua biaya-biaya dibebankan kepada mudharib sedangkan dalam prinsip bagi hasil produksi berdasarkan infaq, biaya ditanggung oleh shahib al-maal. Karena sebagian ulama memperbolehkan fixed cost yang diperhitungkan dalam obyek harta, maka fixed cost yang karakteristiknya lebih mudah dikenali dapat dibebankan kepada bank. Melalui observasi dan analisis mendalam yang dilakukan oleh bank tidak sulit untuk menentukan berapakah fixed cost yang timbul karena dalam jangka panjang fixed cost dapat menjadi variable cost. Pada akhirnya bank dapat menentukan berapakan maksimal fixed cost apabila memang terjadi perubahan. Sistem ini meringankan mudharib dan bagi rugi atau untung dapat terpenuhi. Islam mengedepankan konsep kemitraan dan kerjasama serta menghindari hutang. Kemitraan atau kerjasama membawa masing-masing pihak untuk tidak saja berani menanggung untung melainkan juga rugi. Pembagian dalam menanggung biaya merupakan cara yang lebih adil daripada semua biaya ditanggung oleh mudharib seperti yang terjadi selama ini.

Bagi hasil produksi dilakukan dengan cara menghitung besarnya wajib infaq dengan mengacu pada tingkat produksi, harga produk dan peluang pasar (Sahri, 2006). Situasi akan lebih mudah pada perusahaan dagang atau entitas bisnis yang hanya berfungsi sebagai perantara antara perusahaan dengan konsumen sepert distributor, supermarket dan koperasi. Pada entitas dagang untuk menetapkan berapakah infaq adalah dengan mengacu pada jumlah pembelian, harga produk dan peluang pasar yang biasanya lebih pasti. Pada dasarnya besarnya infaq ini merupakan kesepakatan antara bank dengan nasabah pembiayaan. Penghitungan bagi hasil produksi untuk perusahaan manufaktur dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut: 1) Menghitung jumlah produksi per bulan. Penghitungan dilakukan melalui data-data produksi bulanan. Kecurangan dapat dihindari dengan membadingkan antara data produksi bulan yang bersangkutan dan data-data produksi historis sehingga dapat diketahui berapakah rata-rata produksi per bulan. Apabila terjadi penurunan tingkat produksi yang tidak wajar dibandingkan dengan bulan sebelumnya dapat dilakukan penelusuran. 2) Menghitung harga jual produk. Terdapat berbagai metode penentuan harga jual dan penetapan bagi hasil produksi lebih tepat apabila menggunakan metode absorption costing atau full costing dimana harga jual adalah harga pokok produksi ditambah dengan markup. Harga produksi meliputi biaya bahan baku, biaya tenaga kerja langsung dan overhead pabrik.Pada dasarnya harga jual harus dapat menutupi biaya untuk memproduksi unit tersebut. 3) Melakukan analisis peluang pasar. Semakin besar peluang pasar maka produk tersebut semakin diminati sehingga kemungkinan terjadinya kerugian semakin kecil. Peluang pasar juga menunjukkan berapakah harga pasar produk tersebut untuk menentukan harga jual yang kompetitif. Besarnya peluang pasar akan mempengaruhi return dan infaq yang didapatkan oleh bank.

Ketiga langkah diatas dapat diilustrasikan sebagai berikut: Bank Syariah Madani memberikan pembiayaan sebesar Rp. 1000.000.000 kepada PT. Bina Lestari sebagai modal kerja untuk memproduksi mie instan. Data biaya yang berhubungan dengan produk tersebut disajikan pada tabel 2.

Tabel 2 data Biaya Pembuatan Mie Instan

Biaya

Per unit

Total

Bahan baku

Tenaga kerja langsung

Overhead variabel

Overhead tetap ( berdasarkan produksi 1000.000 bungkus)

Penjualan & administrasi variabel

Penjualan & adminstrasi tetap

(berdasarkan pada produksi 1000.000 bungkus)

Rp. 100,00

80,00

80,00

140,00

40,00

20,00

140.000.000

20.000.000

Harga pokok produk dapat dihitung sebagai berikut :

Bahan baku

Tenaga kerja langsung

Overhead ( tetap Rp 140 dan variabel 80)

Biaya produksi per unit

Rp. 100,00

80,00

220,00

400,00

Markup ditentukan setelah melakukan analisis pasar sebesar 650% dari harga produk. Maka harga jual adalah :

Biaya produksi per unit

Markup termasuk menutupi biaya penjualan, biaya administrasi dan laba 65% dari biaya produksi

Target harga jual per unit

Rp. 400,00

(Rp. 260,00)

Rp. 660,00

Apabila memproduksi dan menjual 1000.000 bungkus dengan harga Rp. 660/bungkus maka laporan laba rugi adalah sebagai berikut :

Penjualan (1000.000 bungkus @ Rp 660)

Harga pokok penjualan ( 1000.000 @ Rp 400)

Laba Kotor

Biaya Penjualan&administrasi (1000.000 unit) Variabel @ Rp 40 dan Tetap Rp 200.000

Laba bersih

Rp. 660.000.000

400.000.000

260.000.000

( 40.200.000)

Rp 219.000.000

Penghitungan bagi hasil produksi :

Jumlah Pembiayaan Rp. 1000.000.000

Jangka waktu pembiayaan 36 bulan

Hasil yang diharapkan Rp. 219.000.000

Angsuran pokok per bulan Rp. 27.777.777

Omset usaha per bulan Rp. 700.000.000

Nisbah bagi hasil bank (Rp. 246.777.777 / 700.000.000) x 100%

35% atau sesuai kesepakatan.

Infaq profesional disepakati 0,5% dari harga jual setelah dikurangi fixed cost

(660 – 140) x 0,5% = Rp. 2,6

Bagi hasil bank: Rp. 520 – 2,6 = 517,4

517,4 x 0,35 = 181,9 (sudah menutupi fixed cost Rp. 140)

Bagi hasil nasabah : 517,4 x 0,65 = 336,31

Untuk kategori perusahaan dagang yang tidak melakukan proses produksi atau hanya berfungsi sebagai perantara antara produsen kepada konsumen akan lebih mudah. Infaq yang dipungut dihitung berdasarkan penghitungan produksi seperti pada akuntansi biaya. Biaya bunga yang selama ini beban perusahaan dan diakumulasi dalam laba rugi digantikan posisinya dengan infaq produksi. Nisbah bagi hasil dihitung berdasarkan pembagian biaya yang ditanggung oleh masing-masing pihak sehingga biaya antara bank syariah dan mudharib adalah konsisten. Bank untuk mengetahui berapakah bagi hasil yang diterima hanya dengan menghitung berapakah unit produk yang terjual, sehingga pengawasan dalam kecurangan pelaporan laba yang tidak sesuai dengan kenyataan lebih mudah dilaksanakan.

Alternatif Solusi II:Mereduksi Agency Problem Dengan Mudhrabah Muqayyadah

Dalam praktik perbankkan Islam modern, pihak penyimpan dana mudharabah dapat memilih dua tekhnik pelaksanaan yaitu mudharabah mutlaqah atau URIA (Unrestricted Investmen Account) dan mudharabah muqayyadah RIA (Restricted Investmen Account). Pada pelaksanaa mudharabah mutlaqah, nasabah penyimpan dana memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada Bank untuk mengelola dana. Penyimpan dana tidak memberikan batasan-batasan seperti sektor yang didanai, kepada siapa dana tersebut diperuntukkan ataupun penggunaan akad-akad tertentu. Melihat karakteristik teknik mudharabah mutlaqah memberika peluang lebih besar terjadinya agency problem antara nasabah pembiayaan sebagai principal dan bank sebagai agent maupun agency problem antara bank sebagai principal dan nasabah pembiayaan /mudharib sebagai agent.

Berbeda pada mudharabah muqayyadah, nasabah dapat memberikan persyaratan-persyaratan yang harus dipatuhi oleh bank. Mudharabah muqayyadah terbagi menjadi dua yaitu mudharabah muqayyadah on balance sheet dan mudharabah muqayyadah of balance sheet. Mudharabah on Balance Sheet merupakan simpanan khusus di mana pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuihi oleh bank (Karim, 2006). Pemilik dana dapat memberikan batasan-batasan penggunaan dananya misalnya dana hanya diinvestasikan pada sektor-sektor tertentu seperti pertanian, pertambangan, dan lain-lain. Bank memiliki kewajiban untuk terbuka kepada nasabah investor mengenai nisbah dan mekanisme pemberitahuan keuntungan maupun kerugian yang dapat ditimbulkan dari penyimpanan dana. Pada mudharabah muqayyadah on balance sheet bank ikut terlibat sebagai investor sehingga termasuk produk pembiayaan yang dicatat pada sisi kiri neraca bank sebagai bagian earning assets atau sumber pendapatan bank yang pada akhirnya akan dibagihasilkan oleh bank kepada nasabah pihak ketiga.

Sedangkan mudharabah muqayyadah of balance sheet aliran dana hanya berasal dari satu nasabah investor yang langsung kepada nasabah pembiayaan. Bank syariah merupakan arranger yang mempertemukan antara pemilik dana dengan nasabah pembiayaan.Bagi hasil hanya melibatkan nasabah investor dan pelaksana usaha saja dengan besar bagi hasil sesuai dengan kesepakatan tanpa melibatkan pihak bank. Bank hanya mendapatakan arranger fee dimana transaksi ini tidak dicatat dalam neraca bank tetapi hanya dicatat dalam rekening administratif saja.

Dengan bentuk mudharabah muqayyadah maka mekanisme pengawasan lebih efektif dan pelaksanakan bagi hasil khususnya menurut zakat produksi akan lebih mudah dilaksanakan. Sementara ini seluruh perbankkan syariah nasional menjalankan mekanisme mudharabah mutlaqah dimana aliran dana beserta tekhnis pelaksanaan hanya melibatkan bank syariah dan nasabah pembiayaan sehingga nasabah investor tidak memiliki akses untuk mengetahui keadaan dananya.Dengan mudharabah muqayyadah bank syariah dan nasabah investor berperan lebih aktif dalam pengawasan usaha mudharib sehingga mendorong mudharib untuk lebih konsisten dalam melaksanakan amanah.

Adapun langkah-langkah secara teknis dari mudharabah muqayyadah adalah sebagai berikut: 1) Bank syariah melakukan studi atas proyek-proyek yang secara ekonomis dapat dipertanggungjawabkan kelayakannya dan tentunya sesuai dengan syariah Islam. Ank syariah alam hal ini dapat bekerjasama dengan lembaga pemerintah maupun asosiasi pengusaha maupun organisasi usaha yang lain. 2) Setelah studi kelayakan telah membuahkan hasil berupa proyek-proyek yang prospektif maka bank syariah dapat menawarkan kepada investor potensial dengan menggunakan sistem bagi hasil menurut zakat produksi. Bank syariah dapat sebagai arrenger atau ikut terlibat dalam akad sehingga mendapat porsi bagi hasil. 3) Bank syariah atas nama investor berhak melakukan monitoring untuk kelancaran proyek dan melaporkannya kepada nasabah pembiayaan seperti layaknya manajer investasi pada Reksa Dana.

Mekanisme mudharabah muqayyadah, bank syariah akan mendapatkan dana yang lebih liquid dan lebih aman dari kecurangan. Proyek-proyek yang sifatnya jangka pendek dengan track record yang baik dan dengan mekanisme bagi hasil yang lebih adil maka produk pembiayaan bagi hasil tidak kalah prospek secara ekonomis dibandingkan dengan murabahah.

KESIMPULAN DAN SARAN

Dari seluruh uraian di atas, jelas bahwa masalah agency problem pada kontrak mudharabah merupakan masalah krusial yang dihadapi oleh Bank Syariah. Kontrak bagi hasil dikatakan sebagai pembeda antara bank konvensional dengan bank Islam selain dari peruwujudan komitmen Bank Syariah untuk melaksanakan sistem ekonomi Islam secara utuh. Tidaklah heran apabila permasalahan ini banyak mendapatkan perhatian oleh berbagai kalangan baik akademisi dan praktisi keuangan Islam maupun publik. Metafora amanah yang diturunkan dalam pendekatan zakat adalah alternatif mereduksi agency problem hasil rekontruksi agency theory agar lebih humanis, transedental, teleologikal melalui transformasi nilai-nilai syariah. Zakat dalam mereduksi agency problem melalui motivasi spiritual, motivasi sosial dan material bekerja dalam sistem bagi hasil produksi. Penggunaan tekhnik mudharabah muqayyadah on balance sheet dan mudharabah muqayyadah of balance sheet menurunkan agency problem melalui tekhnis pelaksanaan kontrak yang lebih melibatkan pihak bank dalam menjalankan usaha mudharib. Seluruh alternatif di atas bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kontrak agar tidak ada satupun yang dirugikan atau dikorbankan sehingga aktivitas perbankkan dilaksanakan dengan sehat sejalan dengan syariah Islam.

0 komentar:

Posting Komentar