MEMBUKA PARADIGMA MELALUI SISTEM EKONOMI ISLAM SEBAGAI SISTEM ALTERNATIF : Sebuah Solusi Keterpurukan Krisis

on Senin, 27 April 2009

MEMBUKA PARADIGMA MELALUI SISTEM EKONOMI ISLAM

SEBAGAI SISTEM ALTERNATIF : Sebuah Solusi Keterpurukan Krisis

(Tulisan I)

Krisis keuangan AS berdampak secara global, sebut saja resesi Jepang, resesi Singapura, turunnya pertumbuhan ekonomi Cina tidak terkecuali Indonesia. Indeks Harga Saham Gabungan turun dari posisi 2.830,263 menuju 1399,424 poin jatuh 50,5%. Kapitalisasi BI terpangkas 45,6% dari kisaran Rp.2.063 triliun menjadi Rp. 1.121 triliun. Rupiah ditutup 12.500 terhadap dolar, tertekannya harga crude palm oil (CPO), inflasi masih tinggi 12%, LPS mengambil alih Bank Century adalah beberapa fakta situasi ekonomi kita. Sebenarnya sudah sejak beberapa tahun terakhir ini, para ekonom merasa risau dengan perkembangan sektor finansial global yang digambarkan mengalami pertumbuhan luarbiasa ibarat buble economy. Sebenarnya terdapat beberapa milestones yang dikategorikan mengancam keberlanjutan economy buble. Diawali krisis finansial Asia 1997, dilanjutkan tahun 1998 Rusia mengalami krisis yang sedikit mempengaruhi AS karena perusahaan hedgefund Long Term Capital Management milik AS memiliki banyak exposure di Rusia tetapi buble economy tersebut masih bertahan bahkan semakin menggelembung. Tragedi WTC 11 September masih belum mengakibatkan meletusnya buble economy karena investor mengaanggap peristiwa tersebut adalah insiden terorisme semata dan belum menyentuh fundamental ekonomi,. Setahun kemudian ujian menerpa berupa skandal dotcom diawali skandal akuntansi enron, worldcom, Xerox dan Wall Stret hanya goyah sedikit. Terakhir yang sedang berlangsung saat ini adalah yang paling menghebohkan dengan meletusnya housing buble, mortgage buble, equity buble,bond buble, credith bubleI dan commodity buble.

Banyak kalangan berpendapat krisis kali ini menunjukkan kepada dunia kegagalan dari free market capitalism dengan prinsip small government, low taxes, dan freemarket movement bahwa tidak selamanya pasar bisa mengatur dirinya sendiri sendiri secara efisien dan rasional terutama apabila dihadapkan pada ketamakan untuk mendapatkan keuntungan. Semakin melesatnya sektor finansial menjauhi sektor riil berdampak kehancuran pada sendi-sendi ekonomi. Subprime untuk sektor rumah tangga dan perusahaan yang tidak well documented diisekuritisasi menjadi mortgage back securities kemudian dipaketkan lagi menjadi credith default obligation diturunkan menjadi credith defaulth swap adalah salah satu produk keuangan kreatif non riil yang disebut sebagai instrumen derivatif. Data menyebutkan instrumen turunan underlying asset tersebut mencapai 13 turunan dengan perputaran uang 700 kali lipat dibandingkan yang berputar di sektor riil (Republika, 14 Maret 2008). Sebuah pertanyaan mendasar adalah apakah sistem yang salah atau pelaku yang salah? Tentu keduanya saling mempengaruhi karena sistem dihasilkan dari pemikiran dan sistem dapat mempengaruhi pemikiran bagi mereka yang masuk dalam lingkaran sistem. Dengan berbagai krisis yang mendera maka semakin banyak bermunculan sistem ekonomi alternatif seperti sistem ekonomi pancasila, sistem ekonomi kerakyatan, sistem ekonomi Islam, dll.

Wacana pengembangan sistem ekonomi Islam sebenarnya sudah di mulai sejak tahun 1950 dan di Indonesia sendiri sudah berlangsung kurang lebih 15 tahun terakhir. Oleh karena itu sistem ekonomi Islam bukan sesuatu yang baru, hanya saja diperlukan paham berpikir open minded” sehingga tidak memandang terlalu sempit yang mengakibatkan penafsiran terbatas bahwa ekonomi Islam adalah ilmu agama. Agama Islam memiliki tiga aspek utama yaitu Akidah, Syariah, dan Akhlak. Syariah atau hukum-hukum yang ditetapkan oleh Tuhan terbagi menjadi dua wilayah yaitu ibadah dan muammalah. Ekonomi Islam termasuk dalam hukum-hukum atau syariat yang mengatur muamalah atau hubungan antar manusia dengan sesama manusia. Sedangkan hubungan antara manusia dengan Tuhan diatur dalam ibadah. Sehingga praktik ekonomi Islam tidak berhubungan dengan ibadah ritual karena pembahasan ekonomi Islam masuk dalam wilayah muamalah. Bahwa fondasi sistem ekonomi Islam adalah pengabdian kepada Tuhan, kesucian, kebersihan dan keadilan merupakan worldview yang membangun epistimologi ekonomi Islam adalah sebuah konsekuensi logis karena sumber ilmu utama adalah Al-Qur’an yang menuntun selalu dalam bingkai kemanfaatan bagi manusia dan alam. Bukankah tujuan ilmu pengetahuan adalah kemanfaatan? Siapakah yang dapat memastikan buah yang jatuh dari pohon melahirkan teori gravitasi? Terapi larva dan lintah untuk penyembuhan luka serta terapi “air seni” untuk kesehatan dan vitalitas tubuh? Bahkan dari sesuatu yang dianggap menjijikkan bisa dihasilkan kemanfaatan. Membahas sistem ekonomi Islam memerlukan penjelasan yang panjang, oleh karena itu kali ini hanya akan dijabarkan sistem ekonomi Islam secara umum terkait dengan krisis keuangan global. Insyaalloh ditulisan berikutnya akan dijelaskan lebih terperinci mengenai rumah ekonomi Islam yang didalamnya memuat ruangan ekonomi makro, ekonomi mikro, keuangan Islam, dan-lain-lain.

Apabila dipelajari semakin jauh, terpuruknya ekonomi global saat ini diakibatkan oleh beberapa faktor. Pertama, penetapan kepemilikan harta. Kedua, berkembangnya bunga sebagai manifestasi dari riba dan semakin melesatnya sektor finansial menjauhi sektor riel. Kedua, watak free value yang didominasi oleh serakah dan tamak baik pelaku, proses, hasil dan distribusi. Bagaimana fenomena yang terjadi dan bagaimana pandangan sistem ekonomi Islam dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Kepemilikan harta. Penelitian menunjukkan 1% penduduk dengan pendapatan tertinggi dunia setara dengan 60% penduduk pendapatan terendah dunia atau kekayaan 1 manusia sama dengan 3 miliar manusia. Fenomena ini menunjukkan kesenjangan ekonomi. Pola produksi modern menjadikan kepemilikan bersifat individual, produksi bersifat kolektif, penjualan bersifat kolektif dan pembagian keuntungan bersifat individual. Penguasaan individual sumber-sumber ekonomi di wilayah hulu sampai hilir menggurita baik di sektor pertambangan, hutan, dan energi tanpa dilandasi ketegasan pemerintah semakin melebarkan jarak antara kaya dengan miskin.Pola produksi modern menempatkan buruh sebagai bagian dari biaya produksi sehingga dengan dalih efisiensi biaya, maka gaji buruh menjadi bagian dari kebijakan penekanan biaya agar produk kompetitif. Sementara pemilik perusahaan memiliki bagian terbesar untuk menikmati “kue” keuntungan. Sistem ekonomi Islam memiliki pandangan yang tegas mengenai harta berangkat dari QS.An-Nuur:33 bahwa harta adalah milik Allah. Bagaimana manusia memiliki dan menguasai harta ditegaskan dalam QS Al-Hadid:7 yaitu manusia memiliki hak kepemilikan atas harta tetapi tidak mutlak dan oleh karena itu sistem ekonomi Islam menetapkan sebab-sebab kepemilikan yang boleh dan tidak boleh melalui hukum-hukum individu dalam memperoleh harta seperti warisan, hibbah,wasiat, menghidupkan tanah mati, bekerja, dan lain-lain. Selain kepemilikan individu, sistem ekonomi Islam mengatur kepemilikan umum melalui sabda Rasulullah rwayat Ahmad dan Abu Dawud “Manusia itu berserikat (punya andil) dalam tiga perkara, yaitu: air, ladang rumput (hutan), dan api (BBM,gas,listrik,dsb) sehingga ketiga sumber kekayaan tersebut adalah sepenuhnya milik umum bahkan negara tidak berhak memilikinya. Manfaat dari ketiga sumber kekayaan di atas sepenuhnya untuk umum. Sistem ekonomi Islam selain mengatur kepemilikan pribadi, kepemilikan umum juga mengatur kepemilikan negara seperti misalnya harta temuan, warga negara yang meninggal tetapi tidak memiliki ahli waris, kharaj,rikaz dan lain-lain semuanya dimasukkan dalam Baitul Mal atau kas milik negara. Dalam usaha mengembangkan dan memanfaatkan harta tidak luput dari sistem ekonomi Islam. Pemanfaatan harta untuk kegiatan konsumsi dan produksi dilaksanakan melalui mekanisme partnership,jual beli, sewa menyewa, sewa beli, pesan dengan tangguh bayar, dan sebagainya. Sementara untuk pemanfaatan harta dibatasi manakah harta yang haram dan halal, di tentukan manakah harta yang wajib, sunah, mubah, dan makruh untuk di keluarkan zakat, infaq atau shodaqohnya. Negara memiliki peranan yang penting sebagai pengelola kepemilikan umum dan kepemilikan negara sehingga harta tesebut tidak dimiliki secara mutlak dan kebebasan tanpa batas oleh sekelompok pemilik modal atau individu. Tujuannya tidak lain adalah Supaya harta itu jangan hanya beredar di anatara orang-orang kaya saja diantara kamu”(QS.Al Hasyr:7). Dari semua penjelasan di atas, sistem ekonomi Islam mengatur secara substansi kepemilikan harta, pemanfaatan, pengelolaan dan pengembangan harta secara berkesinambungan dan berkelanjutan tidak terbatas atau berhenti pada pemilik modal melainkan sampai pada distribusi kekayaan dan distribusi hasil dari pertambahan kekayaan.
  2. Riba dan sektor keuangan yang menjauhi sektor riil. Konsep uang dalam Islam sangat jelas bahwa uang adalah uang dan bersifat flow concept. Uang semakin berkembang karena aliran produksi pada sektor riil. Apabila uang tidak dialirkan dalam sektor riil maka uang akan mengendap menjadi capital dalam wadah yang disebut private goods tidak menghasilkan return dan wajib dikenai zakat. Dalam kerjasama usaha, investasi atau proses uang mengalir karena produksi, setiap pihak masuk dalam konsekuensi untung, rugi dan BEP. Dalam konsep Time Value of Money, inflasi dan ketidak pastian return dipaksakan untuk menjadi positive return melalui premium risk dalam wujud bunga. Uang dipaksakan untuk bergerak secara positif tidak perduli apakah karena pertumbuhan produksi, kerugian produksi atau untuk investasi non riel. Sulit membedakan apakah dalam investasi terjadi produksi barang atau justru produksi uang. Apabila uang berkembang dan menggelembung besar (buble economy) tidak karena sektor riel maka yang terjadi adalah kegiatan spekulasi dan permainan pasar yang tidak sehat dan hanya berputar serta berkembang pada komunitas tertentu yang menguasai pasar dan uang. Dalam sistem ekonomi Islam, pemanfaatan barang atau menjual barang dengan pemanfaatn uang atau menjual uang sangat berbeda. Al Qur'an menghalalkan keuntungan (laba) yang didapatkan dari transaksi terhadap barang dan mengharamkan keuntungan (bunga) yang didapatkan dari transaksi terhadap uang, yang kemudian disebut dengan riba. Hal ini dijelaskan dengan tegas pada QS. Al-Baqarah “…padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” . Dari penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa sistem ekonomi Islam menempatkan uang sebagai alat untuk mengukur harga sesuatu, media transaksi untuk sesuatu yang riil dan bukan sebagai alat komoditi. Uang untuk menghargai sesuatu dan tidak untuk dihargai. Berapakah harga 100 rbu rupiah akan mengalihkan fungsi uang menjadi barang yang keuntungannya disebut riba. Spekulasi dan permainan pasar yang tidak sehat membawa pada kehancuran ekonmi seperti yang terjadi saat ini. Tujuan sistem ekonomi Islam adalah perkembangan uang atau kekayaan yang bersifat menyeluruh melalui perkembangan sektor riil, peningkatan produksi, berdampak pada perluasan kesejahteraan secara merata tentu dalam pengawasan secara terarah dan bertanggung jawab oleh negara.
  3. Ketamakan. Paul Kruqman dalam bukunya The Great Unraveling (2004) menjelaskan setidaknya tujuh perilaku invesor yang mengakibatkan krisis pada buble economy. Pertama, berpikir jangka pendek atau investasi jangka pendek, Kedua, rakus dan tamak, Ketiga, percaya bahwa banyak orang lain bodoh, Keempat mengikuti isyarat tanpa analisis akurat, Kelima menyerdehanakan masalah, Keenam mengumbar kepanikan dan bermain dengan uang orang lain. Pasar tidak mampu selamanya mengatur dirinya sendiri secara efisien dan rasional selama pelaku pasar hanya berorientasi pada uang. Sistem keuangan membawa dan dibawa oleh pelaku-pelaku berdasarkan ketamakan dalam menghasilkan uang dan menggerus nilai-nilai etika. Sistem ekonomi Islam berorientasi pada kebahagiaan dunia sebagai jalan menuju kebahagiaan yang lebih hakiki yaitu perjumpaan dengan Tuhan. Hal ini seringkali dianggap sebagai nilai-nilai normatif spiritual yang ditempatkan pada posisi kecil tidak terlihat karena sudah terbiasa dengan pemisahan antara ilmu dengan Sumber ilmu. Siapapun pasti mengakui kebenaran bahwa kegiatan ekonomi yang berorientasi pada kecintaan Tuhan secara otomatis membawa kegiatan ekonomi yang membawa kebahagiaan bagi manusia dan alam.

Demikian sedikit ulasan sistem ekonomi Islam dalam memandang krisis keuangan. Sistem ekonomi Islam memiliki karakteristik yang layak ditempatkan sebagai salah satu sistem alternatif untuk menganalisis krisis dan memberikan alternatif solusi. Mengapa? Karena sistem ekonomi Islam memiliki prosedur baik normatif maupun tekhnis (konkret) yang bersifat rasional dan adil. Insyaalloh di tulisan berikutnya akan dijelaskan lebih terperinci mengenai ekonomi mikro dan makro Islam, Akuntansi Islam, dsb.

Satia Nur Maharani

Dosen Fakultas Ekonomi, Jurusan Akuntansi

Universitas Negeri Malang

0 komentar:

Posting Komentar