Kajian keilmuan yang membahas Akuntansi Syariah semakin diminati sejak kurang lebih 10 tahun terakhir. Sebagai bagian dari salah satu cabang ilmu Ekonomi Islam, Akuntansi Syariah atau disebut juga Akuntansi Islam semakin banyak dipelajari, dikaji, di turunkan dalam model-model praktis. Semakin besarnya kebutuhan akan system Akuntansi Islam ditengarai salah satunya karena perkembangan lembaga-lembaga keuangan Islam.yang memiliki karakteristik bisnis, visi dan misi serta tujuan yang berbeda dengan lembaga keuangan konvensional.
Dalam usaha merekontruksi Akuntansi Syariah, para ilmuwan terbelah menjadi dua golongan yang saling melengkapi yaitu mereka yang membangun teori Akuntansi Syariah melalui wacana praktis dan ilmuwan yang membangun Akuntansi Syariah melalui pendekatan filososfis teoritis. Membangun teori Akuntasi Syariah secara praktis selalu terkait dari pola atau pendekatan akuntansi konvensional atau akuntansi yang lahir dari paham kapitalisme.Pemahaman secara utuh akuntansi konvensional dan pemahaman secara menyeluruh mengenai syariah, konsep, filosofi dan prinsip kehidupan Islam melahirkan rekontruksi teori akuntansi Islam. Tulisan kali ini memberikan penjelasan rekontruksi Akuntansi Syariah secara filosofis teoritis. InsyaAlloh rekontruksi Akuntansi Syariah melalui pendekatan praktis akan disajikan pada tulisan berikutnya.
Menurut Subiyantoro dan Triyuwono (2004), ilmu pengetahuan ada dari konteks yang melahirkannya atau context of discovery Lebih lanjut Subiyantoro dan Triyuwono menjelaskan bahwa pada konteks ruang dan waktu tertentu ilmu itu ada tidak saja dipengaruhi oleh faktor murni ilmiah melainkan didorong juga oleh faktor ideologi, moral, religius, dan tradisi. Oleh karena itu, pernyataan bahwa ilmu pengetahuan bersifat bebas nilai dan universal, dapat diterapkan pada segala lingkungan sosiologis dan psikologis, budaya dan norma lokal, agama beserta nilai-nilai spiritualnya adalah tidak beralasan.Ilmu pengetahuan yang dihasilkan oleh manusia sangat bergantung dengan cara pandang atau worldview dari manusia itu sendiri. lmu psikologi atau sosiologi Amerika berbeda dari Cina, ilmu fiqih tidak diketemukan dalam peradaban India. Oleh karena itu prinsip-prinsip epistemologi kontemporer yang lahir dari peradaban Barat modern bila dicermati mengandung nilai-nilai Barat. Dari uraian di atas dapat diambil kesimpulan ilmu pengetahuan tidak bebas nilai melainkan sarat dengan nilai-nilai yang melahirkan ilmu tersebut. Ilmu pengetahuan tidak muncul secara tiba-tiba atau lahir dengan sendirinya melainkan dari worldview. Zarkasyi (2005, 10) menjelaskannya sebagai berikut:
...perlu ditegaskan bahwa ilmu dalam Islam dan dalam tradisi manapun tidak lahir secara tiba-tiba. Seperti dijelaskan diatas fondasi bagi lahirnya suatu disiplin ilmu adalah worldview yang memiliki konsep-konsep keilmuan. Worldview ilmiyah ini kemudian menghasilkan tradisi intelektual (tradisi ilmiyah) dalam masyarakat dan selanjutnya lahirlah disiplin ilmu.
Akuntansi Syariah adalah ilmu yang bersumber dari worldview Islam. Meski begitu sangat ditegaskan bahwa akuntansi syariah bukan ilmu yang mempelajari agama terlebih lagi ilmu yang bertujuan untuk menarik masuk ke agama tertentu. Akuntansi Syariah adalah ilmu yang mempelajari teknologi akuntansi Islam bukan spiritrual. Hanya saja pendekatan nilai-nilai spiritual seperti keadilan, kejujuran, pertanggung jawaban kepada Tuhan , manusia dan alam, dan lain-lain menjadi landasan ilmu Akuntansi Syariah merupakan konsekuensi logis dalam merekontruksi Akuntansi Syariah.
AKUNTASI SYARIAH DALAM TEORI ILMU SOSIAL PROFETIK
Tidak ada yang bisa menjawab mengapa akuntansi diatur dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 282:
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Alla telah menhgajarkanny, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan di tulis itu), dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Rabbnya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya.
Perintah di atas pada dasarnya bersifat universal bahwa pencatatan harus dilakakukan dalam perdagangan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kejujuran. Perintah ini bersifat sepanjang masa kehidupan ”ada” dan tidak berubah dalam substansi apapun. Sedangkan yang dapat berubah adalah model berupa bentuk laporan keuangan, prosedur dan tekhnik pengukuran, dan lain-lain. Model ini berubah seiring perkembangan aktivitas bisnis, sistem yang dipergunakan,teknologi, kepentingan sosial dan politik, dan lain-lain. Perintah Al-Qur’an yang bersifat normatif di atas memerlukan seperangkat usaha untuk diturunkan dalam model-model praktis dalam rangka membumikan nilai-nilai normatif Al-Qur’an ke dalam nilai-nilai empiris. Ilmu sosial profetik merujpakan ilmu yang diturunkan bdari Al-Quran dan Hadist melalui kaidah-kaidah ilmiah sebagai jalan bertemunya perintah normatif dengan praktik. Meski kadang di anggap mustahil oleh sebagian kalangan, namun sejarah membuktikan bahwa Muhammad sebelum menjadi Rasulullah telah melakukan beberapa sistem perdagangan seperti pembayaran melalui cek, pembayaran dengan mata uang yang bebeda karena melakukan transaksi perdagangan dengan negara lain, dan lain-lain yang tentu sesuai dengan kapasitas kebutuhan pada masa itu. Rasulullah membersihkan muamalah maaliah (keuangan) dari riba,penipuan, perjudian, monopoli dan pemerasan dengan mendidik secara khusus beberapa sahabat untuk menangani profesi ini dan mereka memiliki sebutan khusus hafazhatul amwal (pengawas keuangan). Selain itu diteruskan pada masa khalifah telah berdiri baitul mal yang mengelola uang zakat dan uang negara dalam jumlah sangat besar pada masa itu melalui sistem pencatatan yang akurat serta mendetail yang sebagian dijelaskan dalam Manuskrip Abdullah bin Muhammad bin Kayah Al Mazindarani (765H/1463 M) yang ditulis kurang lebih 131 tahun sebelum Lucas Pacioli lahir. Beberapa undang-undang akuntansi yang dierapkan pada masa khalifah adalah undang-undang akuntansi untuk perorangan, perserikatan (syarikah), atau perusahaan, akuntansi wakaf, hak-hak pelarangan penggunaan harta (hijir) dan anggaran negara.
PRINSIP FILOSOFI AKUNTASI SYARIAH & KONSEP DASAR AKUNTANSI SYARIAH
Iwan Triyuwono dalam bukunya yang berjudul Perspektif, Metodologi, dan Teori Akuntansi Syariah menawarkan empat prinsip teori Akuntansi Syariah yaitu Humanis, Emansipatoris, Transedental dan Teleologikal. Triyuwono (2006) memulai rekontruksinya dari perumusan basic principle ontologi akuntansi Islam.Prinsip-prinsip ini lahir dari konteks faith,knowledge,dan action yang artinya ilmu Akuntansi Syariah (knowledge) sebagai dasar praktik akuntansi (action) sangat bergatung pada nilai-nilai tauhid (faith) untuk mencapai manfaat yang hakiki. Kemanfaatan yang hakiki dalam Islam adalah rahmatan lil allamin untuk mencapai kebahagiaan Fid-dhin, Wa-dunia, Wal-akhirah. Akuntansi Syariah diharapkan menjadi salah satu instrumen pengetahuan yang membawa pada tujuan kemanfaatan di atas.Tidak ada lagi tempat bagi manipulasi data dan tidak ada lagi ruang bagi pengaplikasian metode atau tekhnik akuntansi yang merugikan pihak lain.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)



0 komentar:
Posting Komentar